JAKARTA. Revisi Peraturan Menteri Perhubungan No. 32 Tahun 2016 turut mendorong prospek emiten taksi. Sebab, pemerintah akan mengatur taksi berbasis aplikasi.Ada tiga poin penting yang akan diatur. Pertama, pemerintah akan menetapkan batas atas dan batas bawah taksi berbasis daring. Kedua, pemerintah akan mengutip pajak. Ketiga, adanya perubahan syarat minimal kapasitas silinder mesin kendaraan dari 1.300 cc menjadi 1.000 cc.Pemerintah ingin persaingan di jasa transportasi kian sehat. Pasalnya, selama ini ada perbedaan tarif taksi ke pelanggan, di mana tarif taksi aplikasi lebih murah daripada taksi konvensional. Ini membuat kinerja emiten taksi merosot. "Jika persaingan sudah sehat, kami optimistis market berkembang," ujar Andrianto Djokosentono, Direktur Utama PT Blue Bird Tbk (BIRD) ke KONTAN, Selasa (7/3).
Beleid taksi aplikasi kerek BIRD & TAXI
JAKARTA. Revisi Peraturan Menteri Perhubungan No. 32 Tahun 2016 turut mendorong prospek emiten taksi. Sebab, pemerintah akan mengatur taksi berbasis aplikasi.Ada tiga poin penting yang akan diatur. Pertama, pemerintah akan menetapkan batas atas dan batas bawah taksi berbasis daring. Kedua, pemerintah akan mengutip pajak. Ketiga, adanya perubahan syarat minimal kapasitas silinder mesin kendaraan dari 1.300 cc menjadi 1.000 cc.Pemerintah ingin persaingan di jasa transportasi kian sehat. Pasalnya, selama ini ada perbedaan tarif taksi ke pelanggan, di mana tarif taksi aplikasi lebih murah daripada taksi konvensional. Ini membuat kinerja emiten taksi merosot. "Jika persaingan sudah sehat, kami optimistis market berkembang," ujar Andrianto Djokosentono, Direktur Utama PT Blue Bird Tbk (BIRD) ke KONTAN, Selasa (7/3).