Beleid Tambang Mangkrak Dua Tahun Diambil Negara Bisa Tekan Minat Eksplorasi Tambang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 6 November 2025, menimbulkan beragam respons dari pelaku industri pertambangan.

Aturan ini memberi pemerintah kewenangan untuk menertibkan izin usaha pertambangan (IUP) yang tidak dikembangkan paling cepat dua tahun sejak diterbitkan.

Dewan Penasihat Pertambangan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Djoko Widajatno menilai PP 48/2025 bisa mempengaruhi atmosfer investasi di sektor pertambangan. Perubahan regulasi yang terjadi secara tiba-tiba menimbulkan inkonsistensi, sehingga risiko dunia usaha meningkat.


Baca Juga: Lewat MotoGP, Garudafood Perkuat Langkah ke Pasar Internasional

“Eksplorasi adalah kegiatan yang sangat berisiko dan memiliki tingkat keberhasilan rendah. Jika aturan ini diterapkan kaku, investor akan ragu berinvestasi, yang berdampak pada penemuan cadangan baru dan keberlanjutan tambang,” ujarnya kepada Kontan, Kamis (5/2/2026)

Sudirman Widhy, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), menekankan bahwa PP 48/2025 bukan hanya berlaku untuk tambang, tetapi juga mencakup kawasan perkebunan, industri, pariwisata, dan permukiman skala besar.

Dalam Pasal 4 ayat (2), disebutkan objek penertiban adalah kawasan yang pemanfaatannya didasarkan pada izin, konsesi, atau perizinan berusaha yang tidak dikelola sesuai ketentuan.

Sudirman menambahkan, tahapan memperoleh izin pertambangan sendiri diatur dalam PP 96/2021 sebagai turunan UU No. 3/2020. Investor harus melalui beberapa tahap, mulai dari permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), persyaratan administratif dan teknis, penerbitan IUP Eksplorasi, hingga peningkatan ke IUP Operasi Produksi setelah studi kelayakan disetujui.

"Selama proses ini, komunikasi dengan kementerian terkait seperti ESDM dan KLH berlangsung, sehingga seharusnya tidak ada alasan untuk menilai area ini sebagai kawasan telantar," jelasnya kepada Kontan, Kamis (5/2/2026)

Dari sisi investor, Ali Ahmudi Achyak, Ketua Kelompok Kajian Ketahanan Energi untuk Pembangunan Berkelanjutan (K3EPB) Universitas Indonesia, menekankan pentingnya kepastian tafsir dan implementasi aturan.

Baca Juga: Kemenperin: Insentif Mobil Listrik 2026 Masih Dibahas, Belum Diputuskan

Pasalnya, banyak proyek belum bisa berproduksi dalam dua tahun bukan karena spekulasi lahan, melainkan terkait eksplorasi lanjutan, studi kelayakan, perizinan lingkungan, pembebasan lahan, hingga kondisi pasar dan pendanaan.

“Investor butuh kepastian progres nyata seperti pengeluaran modal, eksplorasi, AMDAL, dan konstruksi diakui sebagai bentuk pengusahaan. Jika pemerintah konsisten membedakan antara konsesi yang benar-benar ditelantarkan dengan proyek yang berjalan tapi belum berproduksi, kepastian investasi tetap bisa dijaga,” kata Ali kepada Kontan, Kamis (5/2/2026)

Adapun, PP 48/2025 menetapkan prosedur bertahap bagi kawasan telantar, mulai dari evaluasi, pemberian peringatan tertulis hingga tiga kali, hingga penetapan kawasan telantar. Konsesi yang terbukti mangkrak kemudian dapat dikuasai langsung oleh negara atau dialihkan kepada pihak lain melalui mekanisme transparan dan kompetitif.

Ali menambahkan, aturan ini memang menambah risiko regulasi, terutama bagi proyek greenfield, tambang marginal, dan proyek yang tergantung pada harga komoditas. Namun, secara prinsip PP ini juga dapat dilihat sebagai upaya membersihkan praktik “land banking” spekulatif dan meningkatkan utilisasi sumber daya.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bachtiar menekankan, ketentuan dua tahun tersebut tidak dimaknai sebagai dua tahun tidak berproduksi. Menurut dia, yang dimaksud adalah izin yang benar-benar tidak beroperasi atau tidak digarap sama sekali.

Baca Juga: Pemangkasan Produksi Batubara RI Picu Kekhawatiran Pasokan di Asia

“Bukan dua tahun tidak berproduksi. UU Minerba sendiri memberikan waktu eksplorasi sampai delapan tahun dan bisa diperpanjang. PP tidak boleh bertentangan dengan UU,” ujar Bisman kepada Kontan, Rabu (4/2/2026).

Ia menilai, jika yang dimaksud terlantar atau mangkrak karena tidak digarap, kebijakan ini tepat sebagai koreksi pengelolaan sumber daya alam. Namun, pemerintah perlu berhati-hati dalam mendefinisikan parameter tambang mangkrak agar tidak menimbulkan praktik sewenang-wenang dan tetap menjamin kepastian hukum.

Bisman juga mengingatkan potensi risiko regulasi baru apabila penerapan aturan ini tidak disertai kejelasan kriteria. Pasalnya, kondisi tidak beroperasi di lapangan kerap dipicu berbagai hambatan nonteknis, mulai dari konflik lahan, perubahan kebijakan, force majeure, hingga pertimbangan keekonomian proyek.

“Bagi proyek yang aktif, kebijakan ini justru bagus untuk kepastian pengembangan. Tapi bagi spekulan yang hanya pegang izin tanpa modal atau untuk diperjualbelikan, tentu akan berpengaruh ke minat investasi,” jelasnya.

Senada, Ketua Badan Kejuruan Pertambangan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) sekaligus Dewan Penasihat Perhapi Rizal Kasli menjelaskan, perizinan pertambangan bersifat berjenjang. IUP dimulai dari tahap eksplorasi sebelum ditingkatkan menjadi IUP Operasi Produksi (IUP-OP) setelah memenuhi berbagai persyaratan teknis, ekonomis, dan lingkungan.

“Mulai dari laporan eksplorasi, persetujuan studi kelayakan, AMDAL, rencana reklamasi, rencana penutupan tambang, hingga dokumen RIPPM. Semua itu butuh waktu yang tidak singkat, tergantung luas wilayah dan kompleksitas mineral,” kata Rizal kepada Kontan, Rabu (3/2/2026).

Ia menambahkan, masa eksplorasi mineral memang dibatasi maksimal delapan tahun dan dapat diperpanjang satu hingga dua tahun. Setelah itu, harus diputuskan kelayakan untuk masuk ke tahap produksi. Tahapan konstruksi pun membutuhkan waktu sekitar 18–36 bulan, tergantung kompleksitas peralatan dan fasilitas tambang.

Baca Juga: Pertamina Integrasikan Tiga Lini Bisnis Hilir, Perkuat Pasokan Energi Nasional

Menurut Rizal, apabila wilayah konsesi benar-benar dibiarkan tanpa aktivitas, pemerintah wajar memberikan teguran dan melakukan evaluasi. Namun, penerapan batas waktu dua tahun setelah IUP-OP terbit perlu dikaji secara cermat, mengingat perusahaan bisa menghadapi hambatan seperti pembebasan lahan dan perizinan lanjutan.

Meski demikian, Rizal menilai PP 48/2025 pada dasarnya menegaskan pemanfaatan lahan dan ruang harus memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat. Dengan evaluasi yang dilakukan kementerian teknis secara objektif, aturan ini justru berpotensi memperkuat kepastian hukum bagi industri pertambangan nasional. 

Selanjutnya: Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2026, Ini Jumlah Hari Libur di Bulan Maret

Menarik Dibaca: 4 Manfaat Konsumsi Serat bagi Kesehatan Tubuh yang Luar Biasa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News