KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengharapkan kehadiran beleid tarif listrik Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) mendorong infrastruktur kendaraan listrik. Asal tahu saja, Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum. Dalam Kepmen tersebut, Menteri ESDM menetapkan bahwa SPKLU yang menggunakan teknologi pengisian cepat (fast charging) dikenakan biaya paling banyak Rp 25.000. Pemerintah juga menetapkan SPKLU yang menggunakan teknologi pengisian sangat cepat (ultrafast charging) paling banyak Rp 57.000.
Beleid Tarif SPKLU Diharapkan Dorong Infrastruktur Kendaraan Listrik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengharapkan kehadiran beleid tarif listrik Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) mendorong infrastruktur kendaraan listrik. Asal tahu saja, Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum. Dalam Kepmen tersebut, Menteri ESDM menetapkan bahwa SPKLU yang menggunakan teknologi pengisian cepat (fast charging) dikenakan biaya paling banyak Rp 25.000. Pemerintah juga menetapkan SPKLU yang menggunakan teknologi pengisian sangat cepat (ultrafast charging) paling banyak Rp 57.000.