KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Insentif pajak bagi industri berupa tax allowance dan tax holiday sepi peminat. Bahkan dalam setahun terakhir, tak ada satupun industri yang menerima keringanan pajak tax holiday. Karena itulah pemerintah berencana kembali merevisi aturan itu pada tahun ini. Berdasarkan catatan Ditjen Pajak Kemkeu, pengguna tax allowance sejauh ini sebanyak 138 wajib pajak. Sementara tax holiday hanya dimanfaatkan lima wajib pajak. Pada tahun 2017, tercatat sebanyak sembilan perusahaan penerima tax allowance, sedangkan tax holiday tidak ada satu wajib pajak menerimanya. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, sepinya peminat insentif tersebut bukan karena pengusaha malas mengajukan. "Namun karena pemberiannya tidak sederhana," kata Airlangga di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (31/1).
Beleid tax holiday dan tax allowance direvisi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Insentif pajak bagi industri berupa tax allowance dan tax holiday sepi peminat. Bahkan dalam setahun terakhir, tak ada satupun industri yang menerima keringanan pajak tax holiday. Karena itulah pemerintah berencana kembali merevisi aturan itu pada tahun ini. Berdasarkan catatan Ditjen Pajak Kemkeu, pengguna tax allowance sejauh ini sebanyak 138 wajib pajak. Sementara tax holiday hanya dimanfaatkan lima wajib pajak. Pada tahun 2017, tercatat sebanyak sembilan perusahaan penerima tax allowance, sedangkan tax holiday tidak ada satu wajib pajak menerimanya. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, sepinya peminat insentif tersebut bukan karena pengusaha malas mengajukan. "Namun karena pemberiannya tidak sederhana," kata Airlangga di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (31/1).