JAKARTA. Kementerian Perumahan Rakyat (Kempera) memastikan peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 20/2011 tentang Rumah Susun (Rusun) akan terbit November nanti. Keberadaan beleid teknis ini sudah ditunggu guna menggenjot pembangunan rusun di berbagai daerah. Beleid teknis ini juga untuk memastikan tidak ada pelanggaran terkait kewajiban pengembang menyediakan rusun umum atau sederhana minimal 20% dari total luas lantai rusun komersial. Pangihutan Marpaung, Deputi Bidang Perumahan Formal Kempera mengatakan, satu tahun setelah UU Rusun pada November, harus sudah diterbitkan peraturan pelaksananya. "Jadi paling telat pertengahan November akan terbit PP Rusun," katanya, akhir pekan lalu.
Beleid teknis rusun terbit November
JAKARTA. Kementerian Perumahan Rakyat (Kempera) memastikan peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 20/2011 tentang Rumah Susun (Rusun) akan terbit November nanti. Keberadaan beleid teknis ini sudah ditunggu guna menggenjot pembangunan rusun di berbagai daerah. Beleid teknis ini juga untuk memastikan tidak ada pelanggaran terkait kewajiban pengembang menyediakan rusun umum atau sederhana minimal 20% dari total luas lantai rusun komersial. Pangihutan Marpaung, Deputi Bidang Perumahan Formal Kempera mengatakan, satu tahun setelah UU Rusun pada November, harus sudah diterbitkan peraturan pelaksananya. "Jadi paling telat pertengahan November akan terbit PP Rusun," katanya, akhir pekan lalu.