Beleid teknis rusun terbit November



JAKARTA. Kementerian Perumahan Rakyat (Kempera) memastikan peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 20/2011 tentang Rumah Susun (Rusun) akan terbit November nanti. Keberadaan beleid teknis ini sudah ditunggu guna menggenjot pembangunan rusun di berbagai daerah.  

Beleid teknis ini juga untuk memastikan tidak ada pelanggaran terkait kewajiban pengembang menyediakan rusun umum atau sederhana  minimal 20% dari total luas lantai rusun komersial.

Pangihutan Marpaung, Deputi Bidang Perumahan Formal Kempera mengatakan, satu tahun setelah UU Rusun  pada November, harus sudah diterbitkan peraturan pelaksananya. "Jadi paling telat pertengahan November akan terbit PP Rusun," katanya, akhir pekan lalu.


Saat ini, Marpaung bilang, RPP Rusun masih digodok dan akan memuat sejumlah ketentuan yang lebih terperinci dari aturan di atasnya. Nah, ada beberapa poin penting dalam RPP Rusun. Pertama, pembinaan pengadaan rusun dilakukan berjenjang oleh pemerintah pusat, daerah dan pengembang.

Kedua, perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) sebagai persyaratan pengelolaan rusun. PPJB harus memastikan  legalitas lahan untuk pembangunan rusun. Ketiga, kewajiban pengembang membangun rusun umum seluas 20% dari luas lantai rusun komersial. 

Keempat, larangan menawarkan rusun dalam bentuk gambar sebelum pembangunan tanpa dilengkapi dengan informasi tentang kepastian peruntukan ruang, hak atas tanah, status penguasaan rusun dan perizinan pembangunan.  

Eddy Ganefo, Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) bilang, pihaknya sudah menanti terbitnya PP Rusun sebagai pedoman dalam memenuhi kewajiban membangun rusun sederhana minimal 20% dari luas rusun komersial.

"Ini baik untuk mendukung kebijakan perumahan berimbang," ujarnya. Tapi, Apersi meminta  pengadaan rusun sederhana tidak harus berada dalam satu kawasan dengan rusun komersial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dadan M. Ramdan