Beleid tentang Sea and Coast Guard rampung Agustus



JAKARTA. Pemerintah memastikan regulasi tentang pembentukan Sea and Coast Guard atau Badan Penjagaan Laut dan Pantai akan rampung awal Agustus 2012 mendatang. Beleid berupa Keputusan Presiden (Keppres) tersebut merupakan amanat dari Undang-undang (UU) No 17/2008 tentang Pelayaran.

Kepala Syahbandar Tanjung Priok Jakarta, Arifin Soenarjo, mengungkapkan, Keppres tersebut sudah disetujui, hanya tinggal diteken Presiden saja. "Semuanya sudah disetujui, dan diharapkan awal Agustus atau sebelum Lebaran sudah diteken," kata Arifin, di Jakarta Kamis (21/6).

Arifin bilang, keberadaan Badan Penjagaan Laut dan Pantai nantinya bisa menimalisir terjadinya tumpang tindih tugas pengawasan laut. "Harapannya bisa menyelesaikan segala permasalahan di laut," tegasnya.

Arifin menargetkan, setelah Keppres berlaku, badan baru tersebut bisa melaksanakan tugasnya secara efektif tahun ini juga. Dalam rancangan aturannya, badan baru itu memiliki anggota yang berasal dari TNI Angkatan Laut, Polisi Laut, Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Bea dan Cukai, hingga Administrator Pelabuhan (Adpel). Lembaga ini nanti akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri