KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan resmi menerbitkan petunjuk pelaksanaan terkait skema bank via Peraturan Menteri Keuangan 64/PMK/05/ 2020 tentang Penempatan Dana pada Bank Peserta dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dalam beleid tersebut, syarat untuk menjadi bank peserta alias bank jangkar ditambah, calon bank jangkar mesti termasuk dalam memiliki investment grade dari minimum dua lembaga pemeringkat internasional, memiliki kesehatan minimum level komposit dua, dan bersedia teken kesediaan menjadi bank jangkar. Baca Juga: Bank mengalap berkah bisnis bancassurance saat pandemi
Beleid terbit, bank jangkar bisa kenakan bunga pinjaman 3%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan resmi menerbitkan petunjuk pelaksanaan terkait skema bank via Peraturan Menteri Keuangan 64/PMK/05/ 2020 tentang Penempatan Dana pada Bank Peserta dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dalam beleid tersebut, syarat untuk menjadi bank peserta alias bank jangkar ditambah, calon bank jangkar mesti termasuk dalam memiliki investment grade dari minimum dua lembaga pemeringkat internasional, memiliki kesehatan minimum level komposit dua, dan bersedia teken kesediaan menjadi bank jangkar. Baca Juga: Bank mengalap berkah bisnis bancassurance saat pandemi