Beleid terbit, bank siap tagih subsidi bunga



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan pekan lalu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan 65/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi untuk UMKM dalam rangkan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Melalui beleid ini, perbankan kini punya cara buat menagih subsidi kepada pemerintah. Sebab, meskipun telah digulirkan sejak Mei lalu perbankan mesti mengandalkan likudiitasnya mandiri untuk menutupi beban subsidi tersebut.

“Terkait penagihan terhadap tambahan subsidi kami akan mulai di bulan ini, karena sudah ada aturannya, kami juga terus berkoordinasi dengan Kemenkeu, Kemenko Perekonomian, dan Kementerian Koperasi,” kata General Manajer Divisi Bisnis Usaha Kecil 2 PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) Bambang Setyatmojo kepada Kontan.co.id, Selasa (9/6).

Baca Juga: Sambut aturan restrukturisasi kredit, pelaku UMKM inginkan ini juga

Bambang menambahkan, dari kalkulasi perseroan ada sekitar 200.000 lebih debitur dengan nilai kredit Rp 20 triliun lebih yang berpotensi terdampak pandemi. Adapaun hingga awal April lalu, sudah ada 1.500 debitur terimbas pandemi dengan nilai kredit Rp 350 milar yang menerima restrukturisasi.

Adapun dalam beleid tersebut ditentukan kriteria debitur UMKM yang bisa menikmati fasilitas subsidi ini memiliki plafon kredit maksimum Rp 10 miliar. Debitur dengan nilai plafn maksimum Rp 500 juta bisa menikmati dua kali subsidi, sedangkan debitur berplafon Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar diberikan satu kali subsidi.

Lebih lanjur, beleid tersebut juga mengatur besaran subsidi bunga yang diberikan berdasarkan jenis debitur. Buat debitur program kredit pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon maksimum Rp 10 juta bisa dapat subsidi maksimum 25% selama enam bulan.

Editor: Yudho Winarto