KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan pekan lalu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan 65/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi untuk UMKM dalam rangkan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Melalui beleid ini, perbankan kini punya cara buat menagih subsidi kepada pemerintah. Sebab, meskipun telah digulirkan sejak Mei lalu perbankan mesti mengandalkan likudiitasnya mandiri untuk menutupi beban subsidi tersebut. “Terkait penagihan terhadap tambahan subsidi kami akan mulai di bulan ini, karena sudah ada aturannya, kami juga terus berkoordinasi dengan Kemenkeu, Kemenko Perekonomian, dan Kementerian Koperasi,” kata General Manajer Divisi Bisnis Usaha Kecil 2 PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) Bambang Setyatmojo kepada Kontan.co.id, Selasa (9/6).
Beleid terbit, bank siap tagih subsidi bunga
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan pekan lalu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan 65/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi untuk UMKM dalam rangkan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Melalui beleid ini, perbankan kini punya cara buat menagih subsidi kepada pemerintah. Sebab, meskipun telah digulirkan sejak Mei lalu perbankan mesti mengandalkan likudiitasnya mandiri untuk menutupi beban subsidi tersebut. “Terkait penagihan terhadap tambahan subsidi kami akan mulai di bulan ini, karena sudah ada aturannya, kami juga terus berkoordinasi dengan Kemenkeu, Kemenko Perekonomian, dan Kementerian Koperasi,” kata General Manajer Divisi Bisnis Usaha Kecil 2 PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) Bambang Setyatmojo kepada Kontan.co.id, Selasa (9/6).