KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi memberikan insentif berupa pengecualian pajak pertambahan nilai (PPN) dengan skema pajak ditanggung pemerintah (DTP) atas sewa gerai di mal hingga lapak di pasar. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Beleid ini berlaku per tanggal 31 Juli 2021. Pasal 3 beleid itu menyebutkan PPN DTP diberikan atas sewa bulan Agustus 2021 sampai dengan Oktober 2021 yang ditagihkan di bulan Agustus-November 2021.
Beleid terbit, Menkeu resmi berikan insentif PPN sewa gerai di mal hingga pasar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi memberikan insentif berupa pengecualian pajak pertambahan nilai (PPN) dengan skema pajak ditanggung pemerintah (DTP) atas sewa gerai di mal hingga lapak di pasar. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Beleid ini berlaku per tanggal 31 Juli 2021. Pasal 3 beleid itu menyebutkan PPN DTP diberikan atas sewa bulan Agustus 2021 sampai dengan Oktober 2021 yang ditagihkan di bulan Agustus-November 2021.