Beleid Transparansi Suku Bunga Kurang Berdampak pada Nasabah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan beleid baru untuk industri perbankan. Kini, giliran transparansi Suku Bunga Dasar Kredit yang menjadi fokus dalam aturan tersebut.

Pembahasan aturan terkait transparansi suku bunga sejatinya merupakan bukan barang baru. Mengingat, ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengungkapkan, POJK ini diharapkan dapat meningkatkan tata kelola perhitungan, pengumuman, dan penyampaian SBDK salah satunya dalam rangka meningkatkan keterbandingan, edukasi dan perlindungan nasabah.


Artinya, salah satu tujuan OJK mengeluarkan beleid tersebut agar nasabah bisa membandingkan SBDK tiap bank serta elemen pembentuknya. Sebab, kini bank juga wajib menyertakan biaya overhead dan margin yang ditetapkan oleh bank dalam kegiatan penyaluran kredit.

Sayangnya, beberapa pengamat melihat hal tersebut tak akan banyak memiliki pengaruh terhadap kebutuhan nasabah. Sebab, realisasi pelaporan SBDK yang selama ini terjadi tidak memiliki perbedaan dari tiap-tiap bank. 

Baca Juga: OJK Targetkan Transformasi Besar di Sektor Keuangan Digital, Begini Respons Indodax

Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah bilang, nasabah tak bisa terlalu banyak berekspektasi pada SBDK. Sebab, itu realisasi bunga kredit yang didapatkan oleh tiap-tiap nasabah akan berbeda.

“Penetapan suku bunga itu akan didasarkan kepada profil risiko dari masing-masing nasabah itu sendiri,” ujar Piter.

Alhasil, ia melihat publikasi SBDK dan segala pembentuknya juga sudah cukup untuk dilakukan di situs-situs resmi milik bank. Sehingga nasabah jika memang membutuhkan tinggal mengunjungi situs resmi bank.

Meski demikian, Piter tetap mengapresiasi langkah OJK untuk mengeluarkan beleid tersebut. Setidaknya, itu bisa digunakan regulator untuk melihat tren SBDK secara industri.

Sehingga dengan adanya SBDK ini, OJK bisa melakukan kajian terhadap suku bunga perbankan setidaknya seperti apa,” tambahnya.

Sementara itu, Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Amin Nurdin mengungkapkan bahwa setransparan apapun suku bunga yang dimiliki, bank tidak akan terbuka sepenuhnya. Sebab, itu merupakan ranah dari model bisnis bank itu sendiri.

Ia menambahkan jika bank benar-benar dipaksa harus benar-benar transparan justru akan berdampak pada bank-bank kecil. Ini mengingat kemampuan bank dalam hal pendanaan tak sama sehingga bunga kreditnya pun juga berbeda-beda.

“Kalau bank kecil perlu transparan malah kasihan nanti gak bisa bersaing. Yang penting persaingannya tetap sehat,” ujarnya.

Baca Juga: OJK Sebut Anti Scam Centre Bakal Soft Launching pada Bulan Ini

Lebih lanjut, Amin bilang dampak yang mungkin bisa dirasakan oleh nasabah adalah mengetahui spesialisasi tiap bank. Artinya, bank yang spesialisasinya di sektor tertentu, maka SBDK nya bisa lebih murah.

Sebelumnya, Direktur Kepatuhan PT Bank Oke Indonesia Tbk (OK Bank) Efdinal Alamsyah mengungkapkan adanya kebijakan transparansi ini memang membantu nasabah memiliki informasi yang memadai untuk memilih penawaran suku bunga yang kompetitif.   

Di sisi lain, ini memang dapat menjadi faktor menurunkan suku bunga. Tapi faktor tersebut tidak akan berdampak signifikan. 

“Jika diharapkan suku bunga secara umum akan turun secara drastis mungkin tidak akan seperti itu,” ujarnya.

Ia bilang, Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) juga tidak menjadi acuan bagi nasabah untuk mendapatkan bunga kredit yang sama. Menurutnya, besarnya suku bunga yang dikenakan kepada debitur berbeda-beda tergantung dari risiko kreditnya.

“Semakin kecil risikonya semakin rendah suku bunga yang dikenakan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari