JAKARTA. Kebijakan pelarangan transshipment atau bongkar muat kapal ikan di lautan akhirnya diperlonggar. Kendati tidak akan mencabut peraturan sebelumnya yakni Permen KP NO.57/2014 tertanggal 12 November 2014 yang melarang bongkar muat ikan di tengah laut, tapi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengeluarkan petunjuk pelaksanaan teknis mengenai syarat diperbolehkannya transshipment di tengah laut, khusus untuk kapal pengepul dan kapal pengangkut lokal. Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti mengatakan petunjuk teknis ini berlaku bagi kapal pengepul dan kapal nelayan lokal. Nantinya transshipment diperbolehkan dengan sejumlah syarat-syarat yang diperketat "Nanti terhadap kapal lokal yang ingin melakukan transshipment harus melakukan verifikasi data kapal terlebih dahulu," ujar Susi, Selasa (27/1). Dalam aturan baru ini, kapal lokal yang hendak melakukan transshipment harus mengikuti standar organisasi pengelolaan perikanan regional atau regional fisheries management organization (RFMO). Dimana kapal pengangkut harus kembali melakukan verifikasi dan terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kapal juga wajib mengaktifkan sistem pemantau kapal perikanan (vessel monitoring system/VMS). Kemudian harus ada juga observer lokal yang naik dan mengawasi kapal.
Beleid transshipment diperlonggar bagi kapal lokal
JAKARTA. Kebijakan pelarangan transshipment atau bongkar muat kapal ikan di lautan akhirnya diperlonggar. Kendati tidak akan mencabut peraturan sebelumnya yakni Permen KP NO.57/2014 tertanggal 12 November 2014 yang melarang bongkar muat ikan di tengah laut, tapi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengeluarkan petunjuk pelaksanaan teknis mengenai syarat diperbolehkannya transshipment di tengah laut, khusus untuk kapal pengepul dan kapal pengangkut lokal. Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti mengatakan petunjuk teknis ini berlaku bagi kapal pengepul dan kapal nelayan lokal. Nantinya transshipment diperbolehkan dengan sejumlah syarat-syarat yang diperketat "Nanti terhadap kapal lokal yang ingin melakukan transshipment harus melakukan verifikasi data kapal terlebih dahulu," ujar Susi, Selasa (27/1). Dalam aturan baru ini, kapal lokal yang hendak melakukan transshipment harus mengikuti standar organisasi pengelolaan perikanan regional atau regional fisheries management organization (RFMO). Dimana kapal pengangkut harus kembali melakukan verifikasi dan terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kapal juga wajib mengaktifkan sistem pemantau kapal perikanan (vessel monitoring system/VMS). Kemudian harus ada juga observer lokal yang naik dan mengawasi kapal.