KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan turunan pajak terhadap fasilitas maupun kenikmatan yang diterima bos perusahaan dari kantor atau pajak natura, hingga kini belum terbit. Di Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menyebut, ketentuan lebih lanjut mengenai pemajakan natura akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP). Plt. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Pande Putu Oka belum bisa memastikan kapan aturan turunan pajak natura tersebut akan dirilis. Sebab proses penyusunannya bukan hanya di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saja.
Beleid Turunan Pajak Natura Belum Terbit, Ini Sebabnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan turunan pajak terhadap fasilitas maupun kenikmatan yang diterima bos perusahaan dari kantor atau pajak natura, hingga kini belum terbit. Di Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menyebut, ketentuan lebih lanjut mengenai pemajakan natura akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP). Plt. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Pande Putu Oka belum bisa memastikan kapan aturan turunan pajak natura tersebut akan dirilis. Sebab proses penyusunannya bukan hanya di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saja.