KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberlakukan pajak pemberian fasilitas natura. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, peraturan pemerintah (PP) atau peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai pajak natura tersebut masih dalam proses finalisasi, dan akan diimplementasikan dalam waktu dekat. Kelak, pajak natura ini bisa dibayarkan oleh pemberi barang atau jasa kepada karyawan, dalam hal ini pihak perusahaan.
Beleid Turunan Pajak Natura Masih Tahap Finalisasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberlakukan pajak pemberian fasilitas natura. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, peraturan pemerintah (PP) atau peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai pajak natura tersebut masih dalam proses finalisasi, dan akan diimplementasikan dalam waktu dekat. Kelak, pajak natura ini bisa dibayarkan oleh pemberi barang atau jasa kepada karyawan, dalam hal ini pihak perusahaan.