Beleid uang elektronik bakal digugat



KONTAN.CO.ID - Penerapan aturan biaya isi ulang uang elektronik serta kewajiban penggunaannya di jalan tol bakal tak mudah. Sejumlah pihak bakal menggugat beleid Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI No. 19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway ini.

Salah satunya adalah David Maruhum L. Tobing, pengacara yang kerap membela konsumen. Ia bilang bakal menggugat aturan tersebut melalui uji materi di Mahkamah Agung.

"Akan saya pelajari aturan tersebut, setelah rekomendasi dari Ombudsman RI keluar, saya akan ajukan gugatan uji materi," kata David ketika dihubungi KONTAN.co.id, Senin (25/9).


Beberapa poin yang akan menjadi fokus gugatan ialah soal pengaturan isi ulang. Alasannya, berdasarkan pasal 12A ayat (4) ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengenaan biaya layanan dan besarnya biaya layanan maksimum yang dapat dikenakan diatur dengan Surat Edaran Bank Indonesia.

"Tetapi ini malah diatur dengan Peraturan Anggota Dewan. Jadi menurut saya pembuatan aturan ini terlalu tergesa-gesa dan malah tidak mengatur mengenai pelaksanaan tetapi masih menggantung," tambahnya.

Selain itu, selaras dengan hal ini, David juga mempermasalahkan peraturan menteri PUPR tertanggal 12 September 2017 yang mewajibkan penggunaan transaksi non tunai di seluruh gerbang jalan tol.

"Ini juga berpotensi melanggar undang-undang tentang mata uang. Karena di situ dijelaskan uang rupiah itu ya uang logam dan kertas," tambahnya.

Sementara itu, Sularsi, Pengurus Harian YLKI bilang selama proses literasi keuangan mengenai penggunaan uang elektronik, konsumen semestinya mendapat insentif. "Ini bukannya mendapat insentif tetapi malah diminta membayar," tuturnya.

Ia menambahkan, saat ini pengguna uang elektronik bisa dibilang masih sedikit, yaitu sekitar 40 juta orang. Itu pun satu orang bisa memiliki bermacam-macam kartu.

Ke depan, ia juga berharap untuk berbagai transaksi, bisa memakai satu uang elektronik saja. "Karena kita lihat sendiri, saat ini tidak semua jalan tol menerima uang elektronik keluaran bank tertentu," tambahnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto