KONTAN.CO.ID - Penerapan aturan biaya isi ulang uang elektronik serta kewajiban penggunaannya di jalan tol bakal tak mudah. Sejumlah pihak bakal menggugat beleid Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI No. 19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway ini. Salah satunya adalah David Maruhum L. Tobing, pengacara yang kerap membela konsumen. Ia bilang bakal menggugat aturan tersebut melalui uji materi di Mahkamah Agung. "Akan saya pelajari aturan tersebut, setelah rekomendasi dari Ombudsman RI keluar, saya akan ajukan gugatan uji materi," kata David ketika dihubungi KONTAN.co.id, Senin (25/9).
Beleid uang elektronik bakal digugat
KONTAN.CO.ID - Penerapan aturan biaya isi ulang uang elektronik serta kewajiban penggunaannya di jalan tol bakal tak mudah. Sejumlah pihak bakal menggugat beleid Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI No. 19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway ini. Salah satunya adalah David Maruhum L. Tobing, pengacara yang kerap membela konsumen. Ia bilang bakal menggugat aturan tersebut melalui uji materi di Mahkamah Agung. "Akan saya pelajari aturan tersebut, setelah rekomendasi dari Ombudsman RI keluar, saya akan ajukan gugatan uji materi," kata David ketika dihubungi KONTAN.co.id, Senin (25/9).