JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan beleid anyar untuk memperluas bisnis perusahaan asuransi umum dan asuransi umum syariah. Dalam rancangan peraturan OJK tentang penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi, asuransi syariah, reasuransi dan reasuransi syariah disebutkan pemain asuransi umum dapat menjual produk asuransi berbalut investasi. Produk ini disebut dengan PAYDI atau sejenis unitlink dalam produk asuransi jiwa. Meski begitu, di tahap awal tak semua pemain asuransi umum bisa mengemas produk PAYDI. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan asuransi. Seperti, memiliki modal sendiri paling sedikit Rp 250 miliar.
Beleid unitlink ala asuransi umum keluar
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan beleid anyar untuk memperluas bisnis perusahaan asuransi umum dan asuransi umum syariah. Dalam rancangan peraturan OJK tentang penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi, asuransi syariah, reasuransi dan reasuransi syariah disebutkan pemain asuransi umum dapat menjual produk asuransi berbalut investasi. Produk ini disebut dengan PAYDI atau sejenis unitlink dalam produk asuransi jiwa. Meski begitu, di tahap awal tak semua pemain asuransi umum bisa mengemas produk PAYDI. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan asuransi. Seperti, memiliki modal sendiri paling sedikit Rp 250 miliar.