Beleid unitlink ala asuransi umum keluar



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan beleid anyar untuk memperluas bisnis perusahaan asuransi umum dan asuransi umum syariah. 

Dalam rancangan peraturan OJK tentang penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi, asuransi syariah, reasuransi dan reasuransi syariah disebutkan pemain asuransi umum dapat menjual produk asuransi berbalut investasi. Produk ini disebut dengan PAYDI atau sejenis unitlink dalam produk asuransi jiwa. 

Meski begitu, di tahap awal tak semua pemain asuransi umum bisa mengemas produk PAYDI. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan asuransi. Seperti, memiliki modal sendiri paling sedikit Rp 250 miliar. 


Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Dumoly Pardede menyebut, produk ini memang masih dalam tahap uji coba.

Maka dengan mematok ketentuan modal minimal, proses uji coba bisa lebih aman. Dengan modal sebesar itu sudah memadai secara solvabilitas maupun likuiditas. "Nantinya kalau sudah jalan akan kami buka secara bertahap," kata Dumoly, Kamis (18/2).

Selain itu, OJK juga meminta asuransi umum harus memiliki tenaga aktuaris dan sistem informasi yang memadai. Perusahaan asuransi juga harus mempunyai pengelola investasi yang telah lulus ujian sebagai wakil manajer investasi dan berpengalaman di bidangnya selama tiga tahun.

Pelaku berminat

Kebijakan baru tersebut disambut baik oleh para pelaku usaha industri asuransi umum. Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Yasril Y Rasyid bilang, beleid ini memungkinkan perusahaan bisa mengembangkan produk lebih variatif. Terlebih penetrasi asuransi umum dalam negeri masih mini. "Ini juga bisa meningkatkan jumlah premi," kata dia.

Beberapa perusahaan bahkan sudah siap membundel produk anyar. Salah satunya, PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). Direktur Jasindo Sahata L Tobing bilang, produk ini sesuai dengan rencana bisnis mereka yakni menggenjot segmen ritel. 

PT Asuransi Sinar Mas juga siap mengembangkan produk PAYDI. Sebab tak cuma menawarkan proteksi tapi juga bisa memberi imbal hasil.

Meski begitu, Sahata bilang, ada banyak tantangan yang harus dihadapi jika harus mengemas produk berbalut investasi ini. Salah satunya adalah jumlah tenaga kerja seperti aktuaris dan ahli keuangan. Padahal seperti diketahui, jumlah aktuaris di dalam negeri sendiri masih defisit. Meski sudah punya enam aktuaris, Jasindo masih perlu memperbanyak jumlahnya.

Yasril juga menyarankan OJK melakukan sosialisasi ke masyarakat. Sebab premi yang dibayar akan lebih besar dari produk tradisional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan