KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan aturan vaksin gotong royong untuk virus corona (Covid-19). Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021. Aturan tersebut membuka pelaksanaan vaksin Covid-19 bagi badan usaha. "Selain melalui program vaksinasi yang saat ini sedang dilakukan pemerintah pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dapat juga dilakukan melalui vaksinasi gotong royong," ujar Juru Bicara Vaksin Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi saat konferensi pers, Jumat (26/2). Vaksin gotong royong targetnya diberikan kepada pekerja dan keluarga pekerja. Biaya pendanaan vaksin dibebankan kepada perusahaan.
Beleid vaksin gotong royong terbit, target untuk pekerja, biaya dibebankan perusahaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan aturan vaksin gotong royong untuk virus corona (Covid-19). Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021. Aturan tersebut membuka pelaksanaan vaksin Covid-19 bagi badan usaha. "Selain melalui program vaksinasi yang saat ini sedang dilakukan pemerintah pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dapat juga dilakukan melalui vaksinasi gotong royong," ujar Juru Bicara Vaksin Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi saat konferensi pers, Jumat (26/2). Vaksin gotong royong targetnya diberikan kepada pekerja dan keluarga pekerja. Biaya pendanaan vaksin dibebankan kepada perusahaan.