JAKARTA. Pemerintah memastikan, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat tidak bertujuan mengkriminalisasi amil zakat. Pemerintah menyampaikan jaminan tersebut melalui Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam sidang lanjutan perkara uji materi alias judicial review atas UU Pengelolaan Zakat yang digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (9/10). Nasaruddin menjelaskan, ketentuan dalam Pasal 38 dan 41 UU Pengelolaan Zakat bukan bentuk kriminalisasi terhadap para pengumpul zakat yang tidak mengantongi izin dari pemerintah. Tapi, "Lebih kepada upaya menertibkan, mewujudkan akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan zakat," tegasnya dalam persidangan. Perlu adanya izin dari pemerintah, Nasaruddin bilang, akan membuat lembaga zakat profesional dalam mengelola dan menyalurkan zakat. Selain itu, penerapan izin bisa memperkuat posisi lembaga amil zakat (LAZ) dan pengelola zakat tradisional di pesantren, masjid, atau musala yang nantinya menjadi unit pengumpul zakat (UPZ).
Beleid zakat hanya perkuat amil resmi
JAKARTA. Pemerintah memastikan, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat tidak bertujuan mengkriminalisasi amil zakat. Pemerintah menyampaikan jaminan tersebut melalui Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam sidang lanjutan perkara uji materi alias judicial review atas UU Pengelolaan Zakat yang digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (9/10). Nasaruddin menjelaskan, ketentuan dalam Pasal 38 dan 41 UU Pengelolaan Zakat bukan bentuk kriminalisasi terhadap para pengumpul zakat yang tidak mengantongi izin dari pemerintah. Tapi, "Lebih kepada upaya menertibkan, mewujudkan akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan zakat," tegasnya dalam persidangan. Perlu adanya izin dari pemerintah, Nasaruddin bilang, akan membuat lembaga zakat profesional dalam mengelola dan menyalurkan zakat. Selain itu, penerapan izin bisa memperkuat posisi lembaga amil zakat (LAZ) dan pengelola zakat tradisional di pesantren, masjid, atau musala yang nantinya menjadi unit pengumpul zakat (UPZ).