JAKARTA. Kontribusi penerimaan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi sangat minim. Walhasil, pemerintah akan menerapkan aturan pembelian barang mewah wajib menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk bisa melihat kebenaran pembayaran pajak si pembeli. Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang perlunya transaksi pembelian barang dengan kisaran Rp 100 juta-Rp 200 juta ke atas harus menyerahkan NPWP. Barang yang dibeli bisa dalam bentuk barang bergerak seperti mobil dan perhiasan, dan bisa dalam bentuk barang tidak bergerak seperti rumah ataupun tanah. Aturan ini sedang digodok Kemkeu dan direncanakan akan berlaku pada tahun 2015. Bambang menjelaskan, aturan ini sudah ada dasarnya dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) bahwa untuk transaksi tertentu harus mencantumkan NPWP. "Hanya sampai sekarang ini pelaksanaannya belum disiplin menyeluruh. PMK ini nantinya untuk menegaskan kembali perlunya itu (NPWP)," ujar Bambang, Kamis (18/12).
Beli barang mewah, wajib tunjukkan NPWP
JAKARTA. Kontribusi penerimaan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi sangat minim. Walhasil, pemerintah akan menerapkan aturan pembelian barang mewah wajib menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk bisa melihat kebenaran pembayaran pajak si pembeli. Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang perlunya transaksi pembelian barang dengan kisaran Rp 100 juta-Rp 200 juta ke atas harus menyerahkan NPWP. Barang yang dibeli bisa dalam bentuk barang bergerak seperti mobil dan perhiasan, dan bisa dalam bentuk barang tidak bergerak seperti rumah ataupun tanah. Aturan ini sedang digodok Kemkeu dan direncanakan akan berlaku pada tahun 2015. Bambang menjelaskan, aturan ini sudah ada dasarnya dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) bahwa untuk transaksi tertentu harus mencantumkan NPWP. "Hanya sampai sekarang ini pelaksanaannya belum disiplin menyeluruh. PMK ini nantinya untuk menegaskan kembali perlunya itu (NPWP)," ujar Bambang, Kamis (18/12).