Beli emas Antam kena PPh 0,45%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menyebarkan pengumuman di gerai-gerai penjualan emas miliknya tentang pungutan pajak terhadap pembelian emas Antam. 

Berdasarkan pengumuman yang ditandatangani pada 2 Oktober 2017 oleh pihak Butik Emas Logam Mulia Jakarta II disebutkan, mulai 2 Oktober 2017 setiap transaksi pembelian Logam Mulia di seluruh cabang PT Antam Logam Mulia akan dikenakan PPh 22. 

"Pelanggan yang memiliki NPWP dikenakan 0,45% dan yang tidak memiliki NPWP dikenakan 0,9%," seperti dikutip dari pengumuman tersebut. 


Penerbitan bukti potong PPh 22 akan diterbutkan 30 hari kerja setelah transaksi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini