KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mengenakan pajak atas pembelian emas batangan melalui lembaga jasa keuangan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025, yang akan mulai berlaku 1 Agustus 2025. Melalui beleid tersebut, setiap transaksi pembelian emas batangan melalui bank atau lembaga keuangan yang menyelenggarakan usaha bullion akan dikenai pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,25% dari harga jual emas.
Beli Emas Batangan Lewat Bullion Bank Kena PPh 0,25% Mulai 1 Agustus 2025
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mengenakan pajak atas pembelian emas batangan melalui lembaga jasa keuangan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025, yang akan mulai berlaku 1 Agustus 2025. Melalui beleid tersebut, setiap transaksi pembelian emas batangan melalui bank atau lembaga keuangan yang menyelenggarakan usaha bullion akan dikenai pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,25% dari harga jual emas.
TAG: