KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Transaksi jual beli hewan kurban meningkat, menjelang Hari Raya Idul Adha 1445 H yang jatuh pada Senin (17/6). Namun, berbeda dengan transaksi jual beli lainnya, pembelian hewan kurban dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa transaksi jual beli hewan kurban dibebaskan pajak. "Atas impor dan/penyerahan hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan ternak lainnya diberikan fasilitas PPN dibebaskan," tulis DJP dalam akun Instagramnya @ditjenpajakri, dikutip Minggu (16/6).
Beli Hewan Kurban Bebas Pajak? Simak Ketentuannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Transaksi jual beli hewan kurban meningkat, menjelang Hari Raya Idul Adha 1445 H yang jatuh pada Senin (17/6). Namun, berbeda dengan transaksi jual beli lainnya, pembelian hewan kurban dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa transaksi jual beli hewan kurban dibebaskan pajak. "Atas impor dan/penyerahan hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan ternak lainnya diberikan fasilitas PPN dibebaskan," tulis DJP dalam akun Instagramnya @ditjenpajakri, dikutip Minggu (16/6).