KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan empat belas aturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengimplementasikan ketentuan pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Salah satu dari aturan tersebut yaitu PMK Nomor 65/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas. Beleid ini diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 30 Maret 2022, dan mulai berlaku pada 1 April. “Beleid ini dirilis untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan, serta kepastian hukum setelah membeli kendaraan bekas. Terutama soal pengenaan pajak pertambahan nilainya,” dikutip dari PMK tersebut, Rabu (6/5).
Beli Kendaraan Bermotor Bekas Bakal Kena PPN 1,1%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan empat belas aturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengimplementasikan ketentuan pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Salah satu dari aturan tersebut yaitu PMK Nomor 65/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas. Beleid ini diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 30 Maret 2022, dan mulai berlaku pada 1 April. “Beleid ini dirilis untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan, serta kepastian hukum setelah membeli kendaraan bekas. Terutama soal pengenaan pajak pertambahan nilainya,” dikutip dari PMK tersebut, Rabu (6/5).