KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketika membeli kendaraan bekas atau seken, satu hal yang perlu dilakukan adalah balik nama kendaraan. Namun proses ini masih sering disepelekan dengan alasan tidak mau ribet. Padahal nantinya jika pemilik kendaraan akan membayar pajak kendaraan, dibutuhkan syarat berupa KTP asli sesuai pemilik kendaraan yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dalam mengurus balik nama kendaraan bermotor, ada beberapa biaya yang harus dibayarkan. Biaya tersebut antara lain, biaya administrasi balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), biaya admisnistrasi dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan BPKB.
Beli kendaraan seken harus urus balik nama kendaraan, ini biaya terbarunya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketika membeli kendaraan bekas atau seken, satu hal yang perlu dilakukan adalah balik nama kendaraan. Namun proses ini masih sering disepelekan dengan alasan tidak mau ribet. Padahal nantinya jika pemilik kendaraan akan membayar pajak kendaraan, dibutuhkan syarat berupa KTP asli sesuai pemilik kendaraan yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dalam mengurus balik nama kendaraan bermotor, ada beberapa biaya yang harus dibayarkan. Biaya tersebut antara lain, biaya administrasi balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), biaya admisnistrasi dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan BPKB.