Jakarta. Jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta bertanya mengenai asal-usul beberapa aset yang dibeli Mohamad Sanusi, terdakwa kasus suap penyusunan raperda tentang reklamasi di Teluk Jakarta, kepada istri Sanusi, yaitu Evelyn Irawan. Evelyn ditanya mengenai lahan dan bangunan rumah di Jalan Saidi, Kelurahan Cipete Utara, Kebayora Baru, Jakarta Selatan. Evelyn mengatakan, rumah itu dibeli keluarganya, bukan oleh Sanusi. "Saya diskusi ke suami saya bahwa orangtua saya mau beli ini, bagaimana? Karena suami saya kerja di bidang properti jadi paham," kata Evelyn di Pengadilan Tipikor di Jalan Bungur Besar Raya, Senin (3/10/2016).
Beli mobil, istri duga Sanusi dapat rejeki lebih
Jakarta. Jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta bertanya mengenai asal-usul beberapa aset yang dibeli Mohamad Sanusi, terdakwa kasus suap penyusunan raperda tentang reklamasi di Teluk Jakarta, kepada istri Sanusi, yaitu Evelyn Irawan. Evelyn ditanya mengenai lahan dan bangunan rumah di Jalan Saidi, Kelurahan Cipete Utara, Kebayora Baru, Jakarta Selatan. Evelyn mengatakan, rumah itu dibeli keluarganya, bukan oleh Sanusi. "Saya diskusi ke suami saya bahwa orangtua saya mau beli ini, bagaimana? Karena suami saya kerja di bidang properti jadi paham," kata Evelyn di Pengadilan Tipikor di Jalan Bungur Besar Raya, Senin (3/10/2016).