Beli mobil, istri duga Sanusi dapat rejeki lebih



Jakarta. Jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta bertanya mengenai asal-usul beberapa aset yang dibeli Mohamad Sanusi, terdakwa kasus suap penyusunan raperda tentang reklamasi di Teluk Jakarta, kepada istri Sanusi, yaitu Evelyn Irawan.

Evelyn ditanya mengenai lahan dan bangunan rumah di Jalan Saidi, Kelurahan Cipete Utara, Kebayora Baru, Jakarta Selatan. Evelyn mengatakan, rumah itu dibeli keluarganya, bukan oleh Sanusi.

"Saya diskusi ke suami saya bahwa orangtua saya mau beli ini, bagaimana? Karena suami saya kerja di bidang properti jadi paham," kata Evelyn di Pengadilan Tipikor di Jalan Bungur Besar Raya, Senin (3/10/2016).


Evelyn mengatakan, keluarganya dan pemilik rumah sepakat pada harga Rp 16,5 miliar. Ayah Evelyn menyerahkan urusan pembayaran kepada Evelyn.

"Papi saya enggak mau ribet. Jadi setelah deal harga, pembayaran segala macam sama saya. Tapi saya minta tolong ke suami saya soal pembayarannya karena soal legal saya kurang paham," kata Evelyn.

Evelyn mengatakan, Sanusi yang mengatur pembayaran secara bertahap hingga lunas.

Evelyn kemudian ditanya tentang asal-usul mobil Audi A5 2.0 TFSI AT tahun 2013 dengan nomor polisi B 22 EVE. Evelyn mengatakan, mobil itu dibeli Sanusi untuk dia gunakan sehari-hari.

Dia bercerita, mobil itu dibeli ketika Sanusi mengajak dia dan anaknya jalan-jalan ke sebuah pameran mobil di pusat perbelanjaan di kawasan Senayan. Di sana Sanusi membayar uang muka untuk mobil Audi seharga sekitar Rp 500 juta itu.

Evelyn mengaku tidak mengetahui dari mana uang tersebut. "Saya enggak tanya. Saya berpikir pasti suami saya punya simpanan sendiri. Kalau suami sudah antar istri ke pameran mobil, pasti dia punya rejeki lebih," kata Evelyn.

Namun, mobil tersebut dibeli atas nama orang lain. Jaksa juga bertanya mengenai mobil Jaguar tipe XJL 3.0 V6 A/T tahun 2013 dengan nomor polisi B 123 RX.

Evelyn mengatakan, mobil Jaguar dan Audi dibeli dalam waktu yang berdekatan. Namun, dia tidak tahu asal-usul dana untuk membeli mobil-mobil tersebut.

"Suami saya hanya bilang, 'Mobil Jaguar bagus juga ya'. Pas saya lihat fotonya ya memang bagus. Masalah suami saya niat beli atau tidak, dia enggak cerita. Jadi tahu-tahu mobilnya sudah ada," kata Evelyn.

Sanusi didakwa telah menerima suap sebesar Rp 2 miliar secara bertahap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Suap tersebut terkait pembahasan raperda tentang reklamasi.

Sanusi juga didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang sekitar Rp 45 miliar. Uang tersebut digunakan untuk pembelian tanah, bangunan, serta kendaraan bermotor.

(Jessi Carina)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto