JAKARTA. Meski dua kali gagal menjual, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) masih tetap menawarkan Bank Mutiara pada investor yang berminat. Rencana penawaran akan dilakukan akhir 2012. Ketua Dewan Komisioner LPS Heru Budiargo mengatakan pihaknya akan kembali menawarkan Bank Mutiara akan dengan harga Rp 6,7 triliun, sesuai Penempatan Modal Sementara (PMS) ketika LPS menyelamatkan Bank Century. LPS tidak akan mempermasalah penggunaan obligasi rekapitalisasi sebagai alat pembayaran. Sebab, Undang-Undang LPS tidak melarang, selama penjualan sesuai PMS. "Kalau dibayar dengan obligasi rekapitaisasi akan kami terima," ujarnya.
Beli Mutiara bisa pakai obligasi rekapitalisasi
JAKARTA. Meski dua kali gagal menjual, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) masih tetap menawarkan Bank Mutiara pada investor yang berminat. Rencana penawaran akan dilakukan akhir 2012. Ketua Dewan Komisioner LPS Heru Budiargo mengatakan pihaknya akan kembali menawarkan Bank Mutiara akan dengan harga Rp 6,7 triliun, sesuai Penempatan Modal Sementara (PMS) ketika LPS menyelamatkan Bank Century. LPS tidak akan mempermasalah penggunaan obligasi rekapitalisasi sebagai alat pembayaran. Sebab, Undang-Undang LPS tidak melarang, selama penjualan sesuai PMS. "Kalau dibayar dengan obligasi rekapitaisasi akan kami terima," ujarnya.