KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Xiaomi Indonesia menerapkan kebijakan baru bagi pembeli smartphone di toko resminya (Authorized Mi Store). Smartphone yang dibeli di Mi Store kini wajib dibuka kardusnya di tempat, setelah transaksi. Hal itu dilakukan Xiaomi untuk mencegah konsumen mendapatkan produk dari penjual (reseller) tidak resmi. "Untuk meminimalisir reseller tidak resmi, mulai 16 Desember 2019, kami meminta pengertian dari pengguna bahwa semua smartphone yang dibeli di Authorized Mi Store, diimbau untuk diaktifkan di toko kami," jelas Country Director Xiaomi Indonesia, Alvin Tse dalam rilis. Baca Juga: Redmi K30 dan K30 5G meluncur, ini harga dan spesifikasinya Redmi K30 dan K30 5G meluncur, ini harga dan spesifikasinya
Beli ponsel Xiaomi di Mi Store wajib buka kardus di toko
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Xiaomi Indonesia menerapkan kebijakan baru bagi pembeli smartphone di toko resminya (Authorized Mi Store). Smartphone yang dibeli di Mi Store kini wajib dibuka kardusnya di tempat, setelah transaksi. Hal itu dilakukan Xiaomi untuk mencegah konsumen mendapatkan produk dari penjual (reseller) tidak resmi. "Untuk meminimalisir reseller tidak resmi, mulai 16 Desember 2019, kami meminta pengertian dari pengguna bahwa semua smartphone yang dibeli di Authorized Mi Store, diimbau untuk diaktifkan di toko kami," jelas Country Director Xiaomi Indonesia, Alvin Tse dalam rilis. Baca Juga: Redmi K30 dan K30 5G meluncur, ini harga dan spesifikasinya Redmi K30 dan K30 5G meluncur, ini harga dan spesifikasinya