KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah melonggarkan aturan rasio Loan to Value (LTV) sektor properti. LTV untuk pembelian rumah pertama, kedua dan seterusnya bisa mencapai 100%. Dengan adanya pelonggaran aturan itu maka sekarang untuk beli rumah pertama, kedua dan selanjutnya sudah bisa tanpa uang muka atau down payment (DP). Relaksasi tersebut berlaku mulai Maret hingga 31 Desember 2021. Analis Maybank Kim Eng Sekuritas Aurellia Setiabudi dalam riset 19 Februari 2021 memperkirakan, efek dari peraturan baru ini akan positif untuk sektor emiten properti. Meskipun, tingkat bunga kredit hipotek berada rekor rendah yang ditawarkan oleh bank-bank besar akan menggerakkan minat masyarakat. Baca Juga: Pengembang properti sambut positif DP 0% kredit properti yang berlaku Maret 2021
Beli properti bebas uang muka, saham properti ini jadi rekomendasi Maybank Kim Eng
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah melonggarkan aturan rasio Loan to Value (LTV) sektor properti. LTV untuk pembelian rumah pertama, kedua dan seterusnya bisa mencapai 100%. Dengan adanya pelonggaran aturan itu maka sekarang untuk beli rumah pertama, kedua dan selanjutnya sudah bisa tanpa uang muka atau down payment (DP). Relaksasi tersebut berlaku mulai Maret hingga 31 Desember 2021. Analis Maybank Kim Eng Sekuritas Aurellia Setiabudi dalam riset 19 Februari 2021 memperkirakan, efek dari peraturan baru ini akan positif untuk sektor emiten properti. Meskipun, tingkat bunga kredit hipotek berada rekor rendah yang ditawarkan oleh bank-bank besar akan menggerakkan minat masyarakat. Baca Juga: Pengembang properti sambut positif DP 0% kredit properti yang berlaku Maret 2021