JAKARTA. Penjara akan menjadi tempat bagi orang asing yang kedapatan membeli properti secara ilegal di Australia. Selain di penjara, menurut hukum baru Australia, mereka diharuskan membayar denda penalti cukup besar. Bagi orang asing yang melanggar aturan Badan Penanaman Modal Asing Australia (FIRB) tersebut akan terkena hukuman membayar denda sebesar 135 ribu dollar Australia atau Rp 1,3 miliar atau mendekam di penjara selama tiga tahun atau bahkan keduanya. Sebelumnya, denda yang dikenakan untuk pembelian properti ilegal oleh orang asing adalah 90 ribu dollar Australia atau sekitar Rp 870,3 juta. Sementara itu, bagi perusahaan yang membeli properti secara ilegal, akan dihukum berupa denda hingga 675 ribu dollar Australia atau setara dengan Rp 6,5 miliar.
Beli properti ilegal, orang asing terancam bui
JAKARTA. Penjara akan menjadi tempat bagi orang asing yang kedapatan membeli properti secara ilegal di Australia. Selain di penjara, menurut hukum baru Australia, mereka diharuskan membayar denda penalti cukup besar. Bagi orang asing yang melanggar aturan Badan Penanaman Modal Asing Australia (FIRB) tersebut akan terkena hukuman membayar denda sebesar 135 ribu dollar Australia atau Rp 1,3 miliar atau mendekam di penjara selama tiga tahun atau bahkan keduanya. Sebelumnya, denda yang dikenakan untuk pembelian properti ilegal oleh orang asing adalah 90 ribu dollar Australia atau sekitar Rp 870,3 juta. Sementara itu, bagi perusahaan yang membeli properti secara ilegal, akan dihukum berupa denda hingga 675 ribu dollar Australia atau setara dengan Rp 6,5 miliar.