Beli Rumah Bebas PPN dan Gratis Administrasi Mulai Berlaku November, Ini Ketentuannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan insentif fiskal untuk sektor properti dan perumahan yang mulai berlaku pada bulan November 2023 ini. Dukungan ini dilakukan untuk penguatan sektor perumahan.

Insentif ini akan diberikan dalam bentuk pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) serta pemberian bantuan administratif bagi perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) senilai Rp 4 juta.

Insentif Dukungan Rumah Komersial

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, insentif ini diberikan dalam bentun PPN DTP, dengan harga rumah dibawah Rp 5 miliar namun yang ditanggung pemerintah hanya sampai Rp 2 miliar. Artinya, untuk harga rumah yang di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar itu masih membayar PPN-nya seperti semula, tapi sampai dengan Rp 2 miliar pertama ditanggung pemerintah.


Sementara itu, untuk pembelian rumah sampai dengan Rp 2 miliar, mulai November 2023 hingga Juni 2024, pemerintah akan menanggung PPN sepenuhnya. Kemudian, pada Juli 2024 hingga Desember 2023, besaran insentif PPN DTP akan dipangkas hanya menjadi 50% saja.

“Untuk sektor perumahan eksekutornya adalah PUPR, yang biaya admin dibantu APBN. Pertama untuk menstimulasi sektor perumahan yaitu dari sisi demand side pemerintah memberikan insentif dalam bentuk PPN DTP untuk rumah di bawah Rp 5 miliar. Namun yang ini yang ditanggung adalah yang Rp 2 miliar saja,” tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (6/11).

Sri Mulyani menambahkan, insentif pajak perumahan ini hanya akan berlaku pada satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan satu kali pembelian. Oleh karena itu, pembeli yang ingin memanfaatkan fasilitas PPN DTP diwajibkan untuk menyerahkan NIK atau NPWP.

Bagi masyarakat yang sudah pernah menggunakan insentif PPN DTP pada masa pandemi Covid-19 2022 lalu, juga masih diperbolehkan menikmati insentif ini. 

Baca Juga: Masyarakat yang Sudah Gunakan Insentif PPN DTP Rumah Tahun 2022, Boleh Pakai Lagi

Lebih lanjut, Pemerintah menyiapkan secara khusus anggaran Rp 42 miliar untuk November dan Desember 2023, dan Rp 2,96 triliun untuk Januari hingga Desember 2024.

Dukungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Herry Trisaputra Zuna menyampaikan, untuk bantuan insentif sebagai dukungan rumah MBR pemerintah memberikan bantuan biaya administrasi (BBA) Rp 4 juta yang mulai berlaku sejak November 2023 hingga Desember 2024.

Herry menyampaikan, bantuan administrasi hanya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang mengajukan pembelian rumah, baik itu rumah sejahtera atau rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau rumah tapera.

“Ini akan diberlakukan pada November dan (10) Desember 2023, selanjutnya 2024 (Januari hingga Desember),” tutur Herry.

Syarat bantuan administrasi ini juga diberikan bagi rumah MBR (bersubsidi) yang memperoleh pembebasan PPN dinaikkan mulai dari hari Rp 350 juta.

Kemudian, pemberian administrasi ini juga diperuntukan bagi masyarakat yang memiliki pendapatan keluarga setidaknya sebesar Rp 8 juta, dan untuk tunggal Rp 7 juta. Nantinya, tata cara pemberian insentifnya akan ditanggung terlebih dahulu oleh bank penyalur, kemudian bank tersebut akan menagih ke satuan kerja yang mengelola administrasi bantuan ini.

Khusus untuk bantuan MBR pemerintah menyiapkan anggaran Rp 3 miliar untuk November dan Desember 2023, dan Rp 900 miliar untuk Januari hingga Desember 2024.

Dukungan Rumah Masyarakat Miskin

Pemerintah menambah target bantuan rumah sejahtera terpadu (RST) sebanyak 1,8 ribu rumah pada periode November dan Desember 2023. Bantuan RST ini diberikan Rp 20 juta per rumah.

Adapun mengutip laman kemenkeu.go.id, program RST telah ditentukan standar dan nilai bantuannya. Untuk standar rumah program RST adalah harus memenuhi prinsip rumah sehat, yaitu rumah yang memungkinkan para penghuninya dapat mengembangkan dan membina fisik mental maupun sosial keluarga.

Permohonan bansos RST dapat diajukan oleh pemilik rumah, masyarakat, lembaga kesejahteraan sosial, dan/atau dinas sosial daerah kabupaten/kota dengan berpedoman pada Keputusan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI Nomor Kep-60/3/BS.01.02/9/2022 tentang Petunjuk Teknis Rumah Sejahtera Terpadu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi