KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan komentar terkait ramainya kabar yang beredar di media sosial. Diketahui, orang kaya asal Indonesia membeli hunian mewah di kawasan strategis Singapura dengan nilai fantastis. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, masyarakat Indonesia tidak dilarang atau dibebaskan untuk membeli properti di mana saja, tidak terkecuali di luar negeri. Namun dirinya mengingatkan, wajib pajak tersebut tetap harus memenuhi kewajiban perpajakannya sebagai warga Indonesia.
Beli Rumah di Luar negeri, DJP Ingatkan Tetap Bayar Pajak di Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan komentar terkait ramainya kabar yang beredar di media sosial. Diketahui, orang kaya asal Indonesia membeli hunian mewah di kawasan strategis Singapura dengan nilai fantastis. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, masyarakat Indonesia tidak dilarang atau dibebaskan untuk membeli properti di mana saja, tidak terkecuali di luar negeri. Namun dirinya mengingatkan, wajib pajak tersebut tetap harus memenuhi kewajiban perpajakannya sebagai warga Indonesia.