Beli Rumah Gratis PPN 100% Berakhir Bulan Ini, Cek Syarat dan Ketentuannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengeluarkan aturan pemberian insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar pada tahun 2024.

Ada dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak untuk memperoleh insentif PPN DTP, di antaranya harga jual maksimal Rp 5 miliar dan rumah harus keadaan baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Nah, apabila penyerahan dilakukan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2024, maka besaran PPN DTP yang diberikan sebesar 100% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak (DPP) hingga Rp 2 miliar dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar.


Baca Juga: Dorong Peningkatan Kepemilikan Properti, Agung Podomoro (APLN) Gandeng BRI dan BTN

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024. 

Pemerintah menilai, insentif tersebut berguna untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan upaya menstimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai pemberian insentif PPN DTP untuk pembelian rumah tersebut telah membawa dampak positif bagi perekonomian Indonesia.

"Kita lihat nanti, mungkin indikatornya sepertinya oke. Nanti kita lihat ya," kata Sri Mulyani di kompleks Parlemen, Senin (10/6).

Adapun. insentif tersebut merupakan keberlanjutan dari pemberian insentif PPN DTP yang sudah berjalan sejak November 2023 lalu.

Kemudian, untuk penyerahan mulai 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, pemerintah memberikan PPN DTP sebesar 50% dari PPN yang terutang dari DPP hingga Rp 2 miliar dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi