LONDON. Pemerintah Inggris berencana mengenakan pajak pembelian terhadap rumah kedua, lebih tinggi dari rumah pertama. Tidak hanya berlaku bagi warga negaranya, kebijakan ini juga akan diberlakukan bagi warga negara asing yang membeli properti di negara tersebut. Besaran pajak yang dikenakan bagi pembelian rumah kedua adalah 300 basis poin (bps) lebih tinggi dari aturan pajak pembelian rumah pertama. Rencana pengenaan pajak itu terungkap dalam dokumen konsultasi pemerintah yang disampaikan Menteri Keuangan Inggris, George Osborn. Dokumen itu beredar Senin lalu (28/12). Sebagai gambaran, seperti dikutip Bloomberg, untuk pembelian rumah seharga minimal £ 1,5 juta atau setara Rp 30,36 miliar, pajak untuk rumah pertama saat ini mencapai 12%. Sedangkan untuk rumah kedua, kelak akan dikenakan pungutan pajak 15%. Sedangkan untuk nilai pembelian rumah kedua di bawah £ 1,5 juta, besarannya kelak akan berkisar 3% hingga 13%.
Beli rumah kedua di Inggris kena pajak lebih mahal
LONDON. Pemerintah Inggris berencana mengenakan pajak pembelian terhadap rumah kedua, lebih tinggi dari rumah pertama. Tidak hanya berlaku bagi warga negaranya, kebijakan ini juga akan diberlakukan bagi warga negara asing yang membeli properti di negara tersebut. Besaran pajak yang dikenakan bagi pembelian rumah kedua adalah 300 basis poin (bps) lebih tinggi dari aturan pajak pembelian rumah pertama. Rencana pengenaan pajak itu terungkap dalam dokumen konsultasi pemerintah yang disampaikan Menteri Keuangan Inggris, George Osborn. Dokumen itu beredar Senin lalu (28/12). Sebagai gambaran, seperti dikutip Bloomberg, untuk pembelian rumah seharga minimal £ 1,5 juta atau setara Rp 30,36 miliar, pajak untuk rumah pertama saat ini mencapai 12%. Sedangkan untuk rumah kedua, kelak akan dikenakan pungutan pajak 15%. Sedangkan untuk nilai pembelian rumah kedua di bawah £ 1,5 juta, besarannya kelak akan berkisar 3% hingga 13%.