KONTAN.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan memperpanjang masa cicilan rumah subsidi dari sebelumnya 20 tahun menjadi 30 tahun. Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat dalam memiliki hunian melalui program perumahan pemerintah. Menteri PKP Maruarar Sirait menjelaskan bahwa kebijakan perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto. "Atas arahan Bapak Presiden dan Bapak Hasyim, bahwa kita harus pro-rakyat, kita naikkan bahwa cicilan bagi rakyat Indonesia adalah 30 tahun berlakunya, bukan 20 tahun lagi," ujar Maruarar Sirait kepada wartawan saat acara Dukungan Program Prioritas Presiden 3 Juta Rumah di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Minggu (8/3/2026).
Ara menuturkan, langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat realisasi program pembangunan 3 juta rumah yang menjadi salah satu prioritas nasional. Dengan masa cicilan yang lebih panjang, diharapkan beban finansial masyarakat saat mengambil rumah subsidi menjadi lebih ringan sehingga semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang mampu memiliki rumah.
Baca Juga: Tarif Tol Mudik 2026 di Jawa & Sumatera: Cek Rinciannya Agar Saldo E-Toll Cukup! Selain memperpanjang tenor cicilan, pemerintah juga menyiapkan berbagai langkah pendukung untuk memperkuat program perumahan tersebut. Upaya tersebut mencakup penyediaan lahan serta skema pembiayaan yang melibatkan berbagai pihak, baik pemerintah maupun swasta. Salah satu lokasi yang disiapkan untuk mendukung program pembangunan rumah adalah kawasan Meikarta di Cikarang. "Ada lahan negara, ada lahan Danatara, ada lahan swasta. Kemudian bisa pembiayaannya dari Danatara, bisa pembiayaannya nanti dari APBN, ada pembiayaannya juga dari swasta," kata Ara.
Anggaran Kementerian PKP Tahun 2026
Untuk mendukung berbagai program perumahan, Kementerian PKP memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp 10,89 triliun pada tahun 2026. Anggaran tersebut ditujukan untuk menangani total 406.357 unit rumah. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 8,9 triliun atau sekitar 81,7 persen dialokasikan untuk program perbaikan 400.000 unit rumah tidak layak huni (RTLH) yang tersebar di kawasan pesisir, perkotaan, dan perdesaan. Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp 382,55 miliar untuk pembangunan 743 unit rumah susun yang terdiri dari 22 tower. Proyek ini meliputi kelanjutan kontrak tahun jamak atau multi years contract (MYC) di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Daerah Otonomi Baru (DOB), serta pembangunan rusun baru melalui skema
single year contract (SYC).
Baca Juga: Berapa Hari Lagi Lebaran 2026? Cek Ketetapan Muhammadiyah dan Pemerintah Rusun tersebut ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, hingga kebutuhan khusus seperti Kopassus. Selanjutnya, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 242,20 miliar untuk pembangunan rumah khusus (rusus) yang mencakup 607 unit. Program ini meliputi penanganan hunian pasca bencana serta penyediaan stok panel Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA) sebagai cadangan untuk situasi darurat. Program lain yang turut didanai adalah bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) sebesar Rp 29,08 miliar untuk 2.007 unit rumah di berbagai kawasan. Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan Rp 191,85 miliar untuk penataan kawasan kumuh dan pembangunan sanitasi di area seluas 225 hektar yang tersebar di 15 lokasi, termasuk pembangunan 3.000 unit sanitasi.
Tonton: Terbongkar! ‘Ternak Yayasan’ di Program Makan Bergizi Gratis, BGN Ancam Putus Kontrak Sisa anggaran sebesar Rp 981,96 miliar digunakan untuk dukungan manajemen, sementara Rp 167,86 miliar dialokasikan untuk program Pengaturan, Pembinaan, dan Pengawasan (Turbinwas). Dengan perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi hingga 30 tahun serta dukungan anggaran yang terencana, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak sekaligus memperkuat program pembangunan 3 juta rumah di Indonesia. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News