JAKARTA. Sengketa divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara bakal berakhir di meja hijau. Sejumlah warga masyarakat yang mengatasnamakan Masyarakat Sipil untuk Kesejahteraan Rakyat Nusa Tenggara Barat (NTB) menggugat pembelian 7% saham yang dilakukan pemerintah pusat.Direktur Eksekutif Masyarakat Sipil untuk Kesejahtaraan Masyarakat NTB Ulung Purnama menjelaskan, gugatan ini dilakukan karena pembelian saham yang dilakukan pemerintah pusat tidak berdampak signifikan bagi kesejahteraan NTB. "Alih-alih mensejahterakan rakyat, pengambilalihan saham divestasi itu justru menimbulkan ketidakstabilan keamanan nasional, disintegrasi bangsa dan negara, serta pemiskinan masyarakat," ucap Ulung akhir pekan lalu.Rencananya gugatan warga negara ini akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada pekan depan. Penggugat menuntut, hak pembelian saham 7% Newmont diserahkan kepada Pemerintah Daerah NTB atau badan hukum yang ditunjuk untuk diberikan kepada masyarakat NTB melalui program-program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. “Kami menuntut pengambilalihan saham PT NNT oleh Menteri Keuangan melalui PIP pada 6 Mei 2011 dinyatakan tidak sah dan tak berkekuatan hukum tetap,” katanya.Ulung mengatakan, pembelian saham Newmont yang dilakukan pemerintah melalui PT Pusat Investasi Pemerintah menabrak prinsip-prinsip perlindungan atas kehidupan yang layak serta hak atas keamanan dan kedamaian masyarakat NTB yang menjadi korban akibat konflik vertikal dan horizontal yang terjadi selama ini. Dia juga menyatakan, tindakan pemerintah itu melanggar Pasal 28 I ayat (4) Perubahan Kedua UUD 1945, junto Pasal 8 dan Pasal 71 UU Nomor 3/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Selain itu, dia mengatakan pemerintah juga melanggar Pasal 11 butir 1 dan 2 UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic Social and Cultural Rights (ICESCR). Dia juga menuding, pemerintah pusat telah melanggar asas-asas umum tata kelola pemerintahan (good governance) yang baik yakni menyangkut kepastian hukum, persamaan, transparansi, serta kepantasan dan kewajaran. "Menkeu telah menabrak prinsip pengelolaan anggaran dan keuangan negara, prinsip otonomi daerah beserta kewenangan Pemerintah Daerah sesuai Pasal 3 ayat 1 UU 17/2003 tentang Pengelolaan Keuangan Negara,” ungkapnya.Aturan hukum lainnya yang juga dilanggar yakni UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah karena tidak mensinergiskan hubungan dan keterkaitan antara pusat dan daerah sebagai suatu kesatuan sistem pemerintahan dalam aspek hak pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah.Asal tahu saja, pemerintah pusat membeli 7% saham divestasi Newmont yang merupakan haknya. Namun, pembelian saham ini ditentang pemerintah daerah NTB dan Sumbawa Barat. Padahal, pemerintah daerah NTB dan Sumbawa Barat telah mendapatkan jatah atas divestasi saham tersebut.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Beli saham Newmont, pemerintah pusat bakal menuai gugatan
JAKARTA. Sengketa divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara bakal berakhir di meja hijau. Sejumlah warga masyarakat yang mengatasnamakan Masyarakat Sipil untuk Kesejahteraan Rakyat Nusa Tenggara Barat (NTB) menggugat pembelian 7% saham yang dilakukan pemerintah pusat.Direktur Eksekutif Masyarakat Sipil untuk Kesejahtaraan Masyarakat NTB Ulung Purnama menjelaskan, gugatan ini dilakukan karena pembelian saham yang dilakukan pemerintah pusat tidak berdampak signifikan bagi kesejahteraan NTB. "Alih-alih mensejahterakan rakyat, pengambilalihan saham divestasi itu justru menimbulkan ketidakstabilan keamanan nasional, disintegrasi bangsa dan negara, serta pemiskinan masyarakat," ucap Ulung akhir pekan lalu.Rencananya gugatan warga negara ini akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada pekan depan. Penggugat menuntut, hak pembelian saham 7% Newmont diserahkan kepada Pemerintah Daerah NTB atau badan hukum yang ditunjuk untuk diberikan kepada masyarakat NTB melalui program-program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. “Kami menuntut pengambilalihan saham PT NNT oleh Menteri Keuangan melalui PIP pada 6 Mei 2011 dinyatakan tidak sah dan tak berkekuatan hukum tetap,” katanya.Ulung mengatakan, pembelian saham Newmont yang dilakukan pemerintah melalui PT Pusat Investasi Pemerintah menabrak prinsip-prinsip perlindungan atas kehidupan yang layak serta hak atas keamanan dan kedamaian masyarakat NTB yang menjadi korban akibat konflik vertikal dan horizontal yang terjadi selama ini. Dia juga menyatakan, tindakan pemerintah itu melanggar Pasal 28 I ayat (4) Perubahan Kedua UUD 1945, junto Pasal 8 dan Pasal 71 UU Nomor 3/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Selain itu, dia mengatakan pemerintah juga melanggar Pasal 11 butir 1 dan 2 UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic Social and Cultural Rights (ICESCR). Dia juga menuding, pemerintah pusat telah melanggar asas-asas umum tata kelola pemerintahan (good governance) yang baik yakni menyangkut kepastian hukum, persamaan, transparansi, serta kepantasan dan kewajaran. "Menkeu telah menabrak prinsip pengelolaan anggaran dan keuangan negara, prinsip otonomi daerah beserta kewenangan Pemerintah Daerah sesuai Pasal 3 ayat 1 UU 17/2003 tentang Pengelolaan Keuangan Negara,” ungkapnya.Aturan hukum lainnya yang juga dilanggar yakni UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah karena tidak mensinergiskan hubungan dan keterkaitan antara pusat dan daerah sebagai suatu kesatuan sistem pemerintahan dalam aspek hak pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah.Asal tahu saja, pemerintah pusat membeli 7% saham divestasi Newmont yang merupakan haknya. Namun, pembelian saham ini ditentang pemerintah daerah NTB dan Sumbawa Barat. Padahal, pemerintah daerah NTB dan Sumbawa Barat telah mendapatkan jatah atas divestasi saham tersebut.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News