JAKARTA. Realisasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98/2013 yang antara lain mewajibkan divestasi pabrik pengolahan kelapa sawit kepada petani hingga 30% pada tahun ke 15 belum tentu berjalan mulus. Pasalnya, kendati peraturan tersebut menguntungkan petani, namun, petani belum tentu memiliki dana untuk membeli saham pabrik kelapa sawit tersebut. Untungnya, menurut Mukti Sarjono, Sekretaris Direktur Jenderal Perkebunan, Kementrian Pertanian (Kemtan), tak ada sanksi untuk perusahaan jika mereka tidak bisa merealisasikannya karena petani atau masyarakat tidak memiliki dana. "Yang penting, perusahaan sudah menawarkan kepemilikan saham tersebut," kata Mukti. Mukti bilang, sebenarnya petani bisa melakukan pembelian saham secara mengangsur. Peraturan kepemilikan saham ini berlaku untuk pabrik sawit baru yang didirikan di areal swadaya kebun rakyat. "Kita jalani saja dulu," kata Mukti.
Beli saham pabrik sawit, petani bisa mencicil
JAKARTA. Realisasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98/2013 yang antara lain mewajibkan divestasi pabrik pengolahan kelapa sawit kepada petani hingga 30% pada tahun ke 15 belum tentu berjalan mulus. Pasalnya, kendati peraturan tersebut menguntungkan petani, namun, petani belum tentu memiliki dana untuk membeli saham pabrik kelapa sawit tersebut. Untungnya, menurut Mukti Sarjono, Sekretaris Direktur Jenderal Perkebunan, Kementrian Pertanian (Kemtan), tak ada sanksi untuk perusahaan jika mereka tidak bisa merealisasikannya karena petani atau masyarakat tidak memiliki dana. "Yang penting, perusahaan sudah menawarkan kepemilikan saham tersebut," kata Mukti. Mukti bilang, sebenarnya petani bisa melakukan pembelian saham secara mengangsur. Peraturan kepemilikan saham ini berlaku untuk pabrik sawit baru yang didirikan di areal swadaya kebun rakyat. "Kita jalani saja dulu," kata Mukti.