Beli saham pabrik sawit, petani bisa mencicil



JAKARTA. Realisasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98/2013 yang antara lain mewajibkan divestasi pabrik pengolahan kelapa sawit kepada petani hingga 30% pada tahun ke 15 belum tentu berjalan mulus. Pasalnya, kendati peraturan tersebut menguntungkan petani, namun, petani belum tentu memiliki dana untuk membeli saham pabrik kelapa sawit tersebut.

Untungnya, menurut Mukti Sarjono, Sekretaris Direktur Jenderal Perkebunan, Kementrian Pertanian (Kemtan), tak ada sanksi untuk perusahaan jika mereka tidak bisa merealisasikannya karena petani atau masyarakat tidak memiliki dana. "Yang penting, perusahaan sudah menawarkan kepemilikan saham tersebut," kata Mukti.

Mukti bilang, sebenarnya petani bisa melakukan pembelian saham secara mengangsur. Peraturan kepemilikan saham ini berlaku untuk pabrik sawit baru yang didirikan di areal swadaya kebun rakyat. "Kita jalani saja dulu," kata Mukti.


Sementara Tulus Olsin, pemilik pabrik sawit yang tidak memiliki lahan mengaku dirinya terpojok dengan peraturan tersebut. Biasanya, pabrik sawit yang tidak memiliki kebun membeli sawit milik petani dengan harga tinggi di saat panen raya. Saat panen raya, kebanyakan pabrik sawit perusahaan besar tidak mau menampung kelapa sawit petani dan mendahulukan kebun sendiri.

Tulus juga bilang, daripada membantu petani untuk membeli saham pabrik sawit, ia memilih untuk memberikan modal kepada petani untuk kegiatan peremajaan tanaman atau replanting. "Mereka tidak punya uangnya, belum lagi resiko rugi," kata Tulus.

Seperti telah ditulis KONTAN, Permentan 98/2013, mewajibkan perusahaan pengolahan sawit harus menyediakan bahan baku minimal 20% dari kebunnya sendiri. Jika tidak, perusahaan tersebut harus bekerjasama dengan koperasi pekebun setempat dengan melepas saham paling rendah 5% di tahun ke 5 dan 30% pada tahun ke 15.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Fitri Arifenie