JAKARTA. Bank Indonesia (BI) terus memperketat pengawasan transaksi valuta asing (valas). Regulator mewajibkan, semua pembelian valas lebih dari US$ 100.000 atau ekuivalen dengan mata uang asing lainnya, oleh nasabah, pihak asing dan penyelenggara transfer dana harus melalui perbankan. Diharapkan, kebijakan ini bisa mengurangi tingginya fluktuasi nilai tukar rupiah yang sempat terjadi pada awal tahun 2013. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) BI Nomor 15/3/DPM tanggal 28 Februari 2013 perihal Perubahan Kedua atas SE BI Nomor 10/42/DPD perihal Pembelian Valas terhadap Rupiah kepada Bank. Ketentuan ini berlaku mulai Senin (18/3), namun khusus ketentuan yang mengatur PVA baru diberlakukan pada awal Mei mendatang. Dalam aturan lama, penyelenggara transfer dana masih bebas melakukan pembelian valas. Nah, dengan aturan baru, penyelenggara transfer dana juga wajib mematuhi ketentuan yang berlaku. Salah satunya, harus menyediakan underlying atas pembelian valas terhadap rupiah dengan nilai nominal lebih dari US$ 100.000. Jenis underlying-nya sama seperti nasabah perbankan pada umumnya, yakni kegiatan impor barang dan jasa, pembayaran jasa seperti biaya sekolah atau pengobatan di luar negeri, pembayaran utang, hingga pembayaran atas tenaga kerja asing di Indonesia. Menurut Dody Budi Waluyo, Direktur Eksekutif Departemen Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter BI, kebijakan ini sebagai salah satu langkah mencegah aksi spekulan. Soalnya, suplai valas masih terbatas, sedangkan kebutuhannya besar."Ini lebih ke antisipasi saja," kata Dody akhir pekan lalu.
Beli valas banyak harus melalui bank
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) terus memperketat pengawasan transaksi valuta asing (valas). Regulator mewajibkan, semua pembelian valas lebih dari US$ 100.000 atau ekuivalen dengan mata uang asing lainnya, oleh nasabah, pihak asing dan penyelenggara transfer dana harus melalui perbankan. Diharapkan, kebijakan ini bisa mengurangi tingginya fluktuasi nilai tukar rupiah yang sempat terjadi pada awal tahun 2013. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) BI Nomor 15/3/DPM tanggal 28 Februari 2013 perihal Perubahan Kedua atas SE BI Nomor 10/42/DPD perihal Pembelian Valas terhadap Rupiah kepada Bank. Ketentuan ini berlaku mulai Senin (18/3), namun khusus ketentuan yang mengatur PVA baru diberlakukan pada awal Mei mendatang. Dalam aturan lama, penyelenggara transfer dana masih bebas melakukan pembelian valas. Nah, dengan aturan baru, penyelenggara transfer dana juga wajib mematuhi ketentuan yang berlaku. Salah satunya, harus menyediakan underlying atas pembelian valas terhadap rupiah dengan nilai nominal lebih dari US$ 100.000. Jenis underlying-nya sama seperti nasabah perbankan pada umumnya, yakni kegiatan impor barang dan jasa, pembayaran jasa seperti biaya sekolah atau pengobatan di luar negeri, pembayaran utang, hingga pembayaran atas tenaga kerja asing di Indonesia. Menurut Dody Budi Waluyo, Direktur Eksekutif Departemen Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter BI, kebijakan ini sebagai salah satu langkah mencegah aksi spekulan. Soalnya, suplai valas masih terbatas, sedangkan kebutuhannya besar."Ini lebih ke antisipasi saja," kata Dody akhir pekan lalu.