Beli Valas, Tulis NPWP



JAKARTA. Sambil menyelam minum air. Peribahasa itu tampaknya sangat dipahami pemerintah. Pengawasan ketat yang dilakukan terhadap transaksi valuta asing (valas) dalam situasi krisis ini sekalian dimanfaatkan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution menandaskan, pihaknya sudah bersepakat dengan Bank Indonesia untuk mengawasi lebih ketat alur jual beli valas di dalam negeri. Bahkan, "Dengan BI kita sudah sepakat untuk pembelian valas dengan jumlah tertentu ke atas, harus dituliskan berapa Nomor Pokok Wajib Pajaknya (NPWP)," ujar Darmin, kemarin. Sayangnya, Pak Dirjen masih enggan menyebutkan berapa batas minimal pembelian valas yang wajib mencantumkan NPWP pembelinya.  
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: