JAKARTA. Perilaku berkendara pengemudi sepeda motor maupun mobil di Indonesia, diakui masih banyak kekurangan. Lebih lagi terkait dengan etika dan tata cara yang benar bagaimana bersikap di jalanan. Seperti contoh kecilnya yaitu tidak menyalakan lampu isyarat (sein) ketika berbelok. Ini kerap dilakukan beberapa pengendara dan perilaku ini membahayakan. Pasalnya, bila asal berbelok tanpa isyarat, bisa menyebabkan terjadi kecelakaan. Lain halnya jika sudah menyalakan lampu sein, maka kendaraan lain akan menurunkan kecepatan, atau mengubah arah kendaraan untuk memberi kesempatan untuk berbelok. Hal tersebut terdapat pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 112. Bunyi ayat satu pada pasal tersebut, yaitu "Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan."
Belok tak pakai lampu sein, kena denda Rp 250.000
JAKARTA. Perilaku berkendara pengemudi sepeda motor maupun mobil di Indonesia, diakui masih banyak kekurangan. Lebih lagi terkait dengan etika dan tata cara yang benar bagaimana bersikap di jalanan. Seperti contoh kecilnya yaitu tidak menyalakan lampu isyarat (sein) ketika berbelok. Ini kerap dilakukan beberapa pengendara dan perilaku ini membahayakan. Pasalnya, bila asal berbelok tanpa isyarat, bisa menyebabkan terjadi kecelakaan. Lain halnya jika sudah menyalakan lampu sein, maka kendaraan lain akan menurunkan kecepatan, atau mengubah arah kendaraan untuk memberi kesempatan untuk berbelok. Hal tersebut terdapat pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 112. Bunyi ayat satu pada pasal tersebut, yaitu "Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan."