KONTAN.CO.ID -Jakarta. Bagi pekerja yang belum genap bekerja selama 1 tahun atau 12 bulan, Anda tetap berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2022. Meskipun demikian, jumlah THR yang didapat oleh pekerja yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun dengan yang kurang dari 1 tahun tentu berbeda. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dikutip dari situs Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), menegaskan jika tahun ini pengusaha atau pemberi kerja wajib membayarkan THR secara penuh dan tidak dicicil.
Hal ini diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan
Baca Juga: Syarat Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kemenhub 2022 dan Cara Pendaftarannya Ida menekankan jika THR adalah hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Mengingat situasi ekonomi yang sudah lebih baik, aturan THR kembali seperti semula, yaitu 1 bulan gaji bagi pekerja yang sudah bekerja minimal 12 bulan. "Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," jelas Menaker seperti dikutip dari situs Kemnaker.
Cara menghitung THR 2022 kurang dari 1 tahun
Sesuai dengan SE Menaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang THR tahun 2022, THR Keagamaan sebesar 1 kali gaji diberikan kepada pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih. Sedangkan pekerja yang sudah bekerja minimal selama 1 bulan lebih namun kurang dari 12 bulan atau 1 tahun, perhitungan THR menggunakan cara berikut ini: (1 Bulan gaji: 12) x masa kerja Contoh perhitungan THR 2022 pekerja kurang dari 1 tahun: Nisa telah bekerja di perusahaan A selama 5 bulan dengan gaji per bulannya sebanyak Rp 4.800.000. Besaran THR Keagamaan yang berhak didapat oleh Nisa sesuai dengan perhitungan dari Kemnaker sebagai berikut: (Rp 4.800.000 : 12) x 5 bulan masa kerja = Rp 400.000 x 5 bulan masa kerja = Rp 2.000.000 Dengan demikian THR Keagamaan tahun 2022 wajib dibayarkan perusahaan A kepada Nisa adalah sebanyak Rp 2.000.000.
Baca Juga: Persyaratan Terbaru Pendaftaran Poltek Siber dan Sandi Negara Tahun 2022 Untuk pekerja dengan perjanjian kerja harian dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan gaji dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Sedangkan yang kurang dari 12 bulan, 1 bulan gaji perhitungannya berdasarkan rata-rata gaji yang diterima setiap bulan selama masa kerja. THR karyawan wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Demikian informasi tentang cara menghitung THR 2022 bagi pekerja yang belum genap bekerja selama 1 tahun atau 12 bulan. Anda bisa mulai menghitung seberapa besar THR yang akan Anda dapat tahun ini dengan perhitungan dari Kemnaker. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News