Belum 18 tahun, Walfrida Soik bebas hukuman mati



KELANTAN. Mahkamah Tinggi Kota Bahru, Kelantan, Malaysia hari ini, Minggu (17/11) telah menggelar sidang lanjutan kasus Wilfrida Soik, TKI asal Nusa Tenggara Timur, yang diancam hukuman mati karena didakwa membunuh majikannya pada 7 Desember 2010.

Agenda sidang yang dipimpin hakim YA Dato Azmad Zaidi bin Ibrahim dan jaksa penuntut umum Puan Julia Ibrahim ini adalah penetapan pemberkasan. Pada kesempatan ini tim pengacara Walfrida telah menyampaikan hasil laporan pemberiksaan tulang atas Walfrida yang dilakukan tujuh orang ahli yang dimpimpin oleh Dato Dr Zahari bin Noor.

Tim pembela juga telah mengajukan permohonan agar hakim mengeluarkan perintah pemeriksaan kejiwaan atas Wilfrida. Hasil pemeriksaan tulang Wilfrida yang disimpulkan pada 28 Oktober 2013 lalu, menunjukan usia perempuan asal Kabupaten Belu, NTT itu tidak lebih dari 21 tahun.


"Hasil ini menegaskan bahwa usia Wilfrida Soik pada saat kejadian di tahun 2010 tidak lebih dari 18 tahun dan seharusnya Wilfrida Soik dituntut di bawah Akta Kanak-kanak yang tidak mengenal hukuman mati," demikian siaran pers yang diterima KONTAN dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, Minggu (17/11).

Hasil pemeriksaan tulang ini memperkuat argumen tim pengaca KBRI Kuala Lumpur, Raftizi & Rao, dalam persidang sebelumnya, bahwa Wilfrida melakukan pembunuhan secara spontan dan tidak direncanakan. Usia Wilfrida diperkirakan masih berada di bawah 10 tahun dan tidak sesuai dengan yang tertera pada paspor yaitu 21 tahun.

Selain itu, tim pembela juga berargumen Wilfrida dalam keadaan tertekan dan mengalami gangguan jiwa ketika peristiwa pembunuhan terjadi. Argumentasi inilah yang saat ini tengah diperjuangkan oleh tim pengacara dan diharapkan dapat menjadi celah terhindarnya Wilfrida dari hukuman mati.

Sidang berikutnya akan digelar 29 Desember 2013 sekaligus mendengarkan hasil pemeriksaan kejiwaan Wilfrida yang dilakukan oleh Hospital Permai Johor Bahru selama sebulan ke depan.

Dalam persidangan mendatang, tim pengaca juga akan mengajukan permohonan pemanggilan kembali para saksi dimana tanggal yang diajukan adalah 12, 19, 26, 27, 28, 29, dan 30 Januari 2014.

Proses persidangan kasus ini sudah berjalan selama hampir tiga tahun. Proses saat ini masih setingkat pengadilan negeri, kalau dalam sistem peradilan Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan