KELANTAN. Mahkamah Tinggi Kota Bahru, Kelantan, Malaysia hari ini, Minggu (17/11) telah menggelar sidang lanjutan kasus Wilfrida Soik, TKI asal Nusa Tenggara Timur, yang diancam hukuman mati karena didakwa membunuh majikannya pada 7 Desember 2010. Agenda sidang yang dipimpin hakim YA Dato Azmad Zaidi bin Ibrahim dan jaksa penuntut umum Puan Julia Ibrahim ini adalah penetapan pemberkasan. Pada kesempatan ini tim pengacara Walfrida telah menyampaikan hasil laporan pemberiksaan tulang atas Walfrida yang dilakukan tujuh orang ahli yang dimpimpin oleh Dato Dr Zahari bin Noor. Tim pembela juga telah mengajukan permohonan agar hakim mengeluarkan perintah pemeriksaan kejiwaan atas Wilfrida. Hasil pemeriksaan tulang Wilfrida yang disimpulkan pada 28 Oktober 2013 lalu, menunjukan usia perempuan asal Kabupaten Belu, NTT itu tidak lebih dari 21 tahun.
Belum 18 tahun, Walfrida Soik bebas hukuman mati
KELANTAN. Mahkamah Tinggi Kota Bahru, Kelantan, Malaysia hari ini, Minggu (17/11) telah menggelar sidang lanjutan kasus Wilfrida Soik, TKI asal Nusa Tenggara Timur, yang diancam hukuman mati karena didakwa membunuh majikannya pada 7 Desember 2010. Agenda sidang yang dipimpin hakim YA Dato Azmad Zaidi bin Ibrahim dan jaksa penuntut umum Puan Julia Ibrahim ini adalah penetapan pemberkasan. Pada kesempatan ini tim pengacara Walfrida telah menyampaikan hasil laporan pemberiksaan tulang atas Walfrida yang dilakukan tujuh orang ahli yang dimpimpin oleh Dato Dr Zahari bin Noor. Tim pembela juga telah mengajukan permohonan agar hakim mengeluarkan perintah pemeriksaan kejiwaan atas Wilfrida. Hasil pemeriksaan tulang Wilfrida yang disimpulkan pada 28 Oktober 2013 lalu, menunjukan usia perempuan asal Kabupaten Belu, NTT itu tidak lebih dari 21 tahun.