KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung sudah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas mandiri, tetapi peserta mandiri BPJS Kesehatan masih membayar iuran sesuai dengan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Hal ini disebabkan belum adanya aturan baru yang memuat perubahan iuran. Dengan begitu, peserta mandiri kelas III tetap membayar iuran sebesar Rp 42.000 per peserta per bulan, kelas II sebesar Rp 110.000 per peserta per bulan dan kelas I sebesar Rp 160.000 per peserta per bulan. Baca Juga: Modalku sediakan pinjaman ke faskes BPJS Kesehatan hingga Rp 2 miliar
Belum ada aturan baru, bagaimana nasib iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung sudah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas mandiri, tetapi peserta mandiri BPJS Kesehatan masih membayar iuran sesuai dengan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Hal ini disebabkan belum adanya aturan baru yang memuat perubahan iuran. Dengan begitu, peserta mandiri kelas III tetap membayar iuran sebesar Rp 42.000 per peserta per bulan, kelas II sebesar Rp 110.000 per peserta per bulan dan kelas I sebesar Rp 160.000 per peserta per bulan. Baca Juga: Modalku sediakan pinjaman ke faskes BPJS Kesehatan hingga Rp 2 miliar