JAKARTA. Bisnis pengiriman uang atau remittance makin berkembang. Tak heran Bank Indonesia (BI) membutuhkan dukungan aturan yang lebih mengikat dan menanti rancangan undang-undang (RUU) Transfer Dana disahkan. Saat ini bank sentral hanya punya Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 8/28/PBI/2006 tentang Kegiatan Usaha Pengiriman Uang. Kabiro Hubungan Masyarakat BI Diffi A Johansyah bilang dalam PBI tidak ada sanksi bagi pelaku yang melanggar. "Ini demi kenyamanan Tenaga Kerja Indonesia (TKI)," ujarnya, Sabtu (15/5).
Belum Ada Aturan Mengikat Untuk Transfer Dana
JAKARTA. Bisnis pengiriman uang atau remittance makin berkembang. Tak heran Bank Indonesia (BI) membutuhkan dukungan aturan yang lebih mengikat dan menanti rancangan undang-undang (RUU) Transfer Dana disahkan. Saat ini bank sentral hanya punya Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 8/28/PBI/2006 tentang Kegiatan Usaha Pengiriman Uang. Kabiro Hubungan Masyarakat BI Diffi A Johansyah bilang dalam PBI tidak ada sanksi bagi pelaku yang melanggar. "Ini demi kenyamanan Tenaga Kerja Indonesia (TKI)," ujarnya, Sabtu (15/5).