JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sampai saat ini belum ada satu pun emiten syariah yang tercatat sebagai emiten aktif di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dari 313 Daftar Efek Syariah (DES) yang ada di genggaman OJK, semuanya masuk kategori emiten saham syariah yang pasif. Hal Dien Sukmarini, Kasubag Pengembangan Kebijakan Pasar Modal Syariah BEI menjelaskan, jenis saham syariah terbagi dua. Jenis pertama adalah saham syariah aktif, yang artinya, perseroan itu menyatakan kesyariahannya di dalam Anggaran Dasar (AD) Perseroan. Jenis kedua adalah saham syariah pasif, yaitu perseroan yang tidak menyatakan kesyariaahannya di dalam AD Perseroan. Dengan begitu, untuk mengetahui emiten itu masuk kategori syariah atau tidak, harus ditelaah dulu oleh OJK.
Belum ada emiten syariah aktif di Indonesia!
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sampai saat ini belum ada satu pun emiten syariah yang tercatat sebagai emiten aktif di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dari 313 Daftar Efek Syariah (DES) yang ada di genggaman OJK, semuanya masuk kategori emiten saham syariah yang pasif. Hal Dien Sukmarini, Kasubag Pengembangan Kebijakan Pasar Modal Syariah BEI menjelaskan, jenis saham syariah terbagi dua. Jenis pertama adalah saham syariah aktif, yang artinya, perseroan itu menyatakan kesyariahannya di dalam Anggaran Dasar (AD) Perseroan. Jenis kedua adalah saham syariah pasif, yaitu perseroan yang tidak menyatakan kesyariaahannya di dalam AD Perseroan. Dengan begitu, untuk mengetahui emiten itu masuk kategori syariah atau tidak, harus ditelaah dulu oleh OJK.