JAKARTA. Anggota Badan Legislasi Honing Sanny menjelaskan kunjungan anggota DPR ke Denmark untuk membahas Undang-Undang tentang Palang Merah. Namun, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menyatakan hasil studi banding tersebut belum ada hasil.Dia beralasan, studi banding soal logo Palang Merah Indonesia itu harus diputuskan dalam rapat pleno Badan Legislasi. "Soal itu masih keputusan politik," ujar Honing, Selasa (11/9).Honing menjelaskan, undang-undang Palang Merah ini akan mengatur mengenai dua hal prinsip yakni lambang dan Konvensi Genewa. Menurutnya, dua hal prinsip ini harus merepresentasikan negara Indonesia. "Yang menjadi persoalan kami adalah Palang Merah Indonesia ada sejak tahun 1945. Kemudian ada yang namanya Bulan Sabit Merah di tahun 2002. Sekarang ada keinginan untuk mengganti lambang," katanya.Honing mengatakan, terdapat tiga hal besar realitas di dunia internasional yang berkaitan dengan gerakan kemanusiaan atau humantarian movement. Pertama adalah Palang Merah, kedua Bulan Sabit Merah dan ketiga adalah Red Crystal.Atas tiga gerakan kemanusiaan ini, lanjut Honing, Konvensi Genewa membuat federasi internasional. Karena itu, dia bilang undang-undang itu nantinya disebut dengan persatuan nasional. Bagaimana keputusannya, anggota Komisi IV DPR ini belum mau menjelaskan.Catatan saja, 10 orang anggota Badan Legislasi DPR bertandang ke Denmark. Mereka menghabiskan biaya sekitar Rp 600 juta untuk studi logo Palang Merah. Belakangan, anggota DPR ini kepergok sedang tur kanal air di Kopenhagen, Denmark.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Belum ada hasil kunjungan DPR ke Denmark
JAKARTA. Anggota Badan Legislasi Honing Sanny menjelaskan kunjungan anggota DPR ke Denmark untuk membahas Undang-Undang tentang Palang Merah. Namun, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menyatakan hasil studi banding tersebut belum ada hasil.Dia beralasan, studi banding soal logo Palang Merah Indonesia itu harus diputuskan dalam rapat pleno Badan Legislasi. "Soal itu masih keputusan politik," ujar Honing, Selasa (11/9).Honing menjelaskan, undang-undang Palang Merah ini akan mengatur mengenai dua hal prinsip yakni lambang dan Konvensi Genewa. Menurutnya, dua hal prinsip ini harus merepresentasikan negara Indonesia. "Yang menjadi persoalan kami adalah Palang Merah Indonesia ada sejak tahun 1945. Kemudian ada yang namanya Bulan Sabit Merah di tahun 2002. Sekarang ada keinginan untuk mengganti lambang," katanya.Honing mengatakan, terdapat tiga hal besar realitas di dunia internasional yang berkaitan dengan gerakan kemanusiaan atau humantarian movement. Pertama adalah Palang Merah, kedua Bulan Sabit Merah dan ketiga adalah Red Crystal.Atas tiga gerakan kemanusiaan ini, lanjut Honing, Konvensi Genewa membuat federasi internasional. Karena itu, dia bilang undang-undang itu nantinya disebut dengan persatuan nasional. Bagaimana keputusannya, anggota Komisi IV DPR ini belum mau menjelaskan.Catatan saja, 10 orang anggota Badan Legislasi DPR bertandang ke Denmark. Mereka menghabiskan biaya sekitar Rp 600 juta untuk studi logo Palang Merah. Belakangan, anggota DPR ini kepergok sedang tur kanal air di Kopenhagen, Denmark.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News