KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar gugatan uji materi terhadap Undang Undang perubahan kedua UU nomor 30 tahun 2002 (UU KPK) diperbaiki. Lantaran UU yang disahkan di sidang paripurna 17 September 2019 lalu itu belum diberi nomor. Meski sudah disepakati dalam sidang paripurna, UU tersebut masih menunggu diundangkan. "Catatan atau masukan tadi sudah cukup lengkap. Kami lihat apakah titik-titik ini bisa diisi setelah sidang berikutnya," ujar Hakim Ketua MK Anwar Usman, Senin (30/9).
Belum ada nomor, MK minta gugatan UU KPK diperbaiki
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar gugatan uji materi terhadap Undang Undang perubahan kedua UU nomor 30 tahun 2002 (UU KPK) diperbaiki. Lantaran UU yang disahkan di sidang paripurna 17 September 2019 lalu itu belum diberi nomor. Meski sudah disepakati dalam sidang paripurna, UU tersebut masih menunggu diundangkan. "Catatan atau masukan tadi sudah cukup lengkap. Kami lihat apakah titik-titik ini bisa diisi setelah sidang berikutnya," ujar Hakim Ketua MK Anwar Usman, Senin (30/9).