Belum ada pembatasan dari Kejagung, investor 13 MI terkait Jiwasraya bisa transaksi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Kejaksaan Agung terus menyelidiki lebih lanjut penetapan 13 manajer investasi sebagai tersangka baru kasus Jiwasraya. Penyidik kejaksaan menduga 13 MI tersebut melakukan tindak pidana korupsi. Mereka dijerat pasal dua subsider nomor 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Nah muncul kekhawatiran, dana yang ada di 13 MI itu tidak bisa ditarik kembali. Apa benar? Inilah penjelasan Otoritas Jasa Keuangan. "Mengenai penetapan 13 Manajer Investasi menjadi tersangka dalam kasus Jiwasraya, sampai saat ini 13 MI tersebut masih beroperasi seperti biasa karena belum ada pembatasan dari Kejagung," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo kepada Kontan.co.id, Kamis (25/6). Artinya investor yang memiliki produk reksadana di 13 MI itu masih bisa melakukan pembelian atau subscription maupun pencairan atau redemption.

Salah satu terangka. PT MNC Asset Management (MAM) menegaskan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan berkomitmen membantu Kejagung untuk menyelesaikan kasus Jiwasraya.

“Reksa Dana Syariah Ekuitas II yang dikelola oleh MAM merupakan produk single investor milik Jiwasraya dan tidak terkait dengan produk reksadana lainnya. Portfolio yang ada di dalam Reksa Dana Syariah Ekuitas II ditentukan oleh Jiwasraya, dimana setiap pembelian dan penjualan portfolio dilakukan atas instruksi Jiwasraya,” ujar manajemen dalam keterangan resmi, Rabu (25/6).

Editor: Ahmad Febrian