KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pemerintah untuk menurunkan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi tanah dan bangunan yang menjadi aset Dana Investasi Real Estate (DIRE) belum sepenuhnya berjalan. Pasalnya hingga kini belum semua daerah menerbitkan peraturan daerah (Perda) untuk mengatur kebijakan ini. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, implementasi penurunan tarif BPHTB untuk DIRE ini secara undang-undang harus didukung dengan perda di masing-masing daerah. Sementara, untuk perda ini perlu pembahasan dan persetujuan DPRD. “Karena prosesnya rumit, sampai saat ini belum ada satu pun pemda yang selesaikan ini,” kata Iskandar kepada KONTAN, Selasa (20/2).
Belum ada pemda yang selesaikan perda pengurangan BPHTB
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pemerintah untuk menurunkan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi tanah dan bangunan yang menjadi aset Dana Investasi Real Estate (DIRE) belum sepenuhnya berjalan. Pasalnya hingga kini belum semua daerah menerbitkan peraturan daerah (Perda) untuk mengatur kebijakan ini. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, implementasi penurunan tarif BPHTB untuk DIRE ini secara undang-undang harus didukung dengan perda di masing-masing daerah. Sementara, untuk perda ini perlu pembahasan dan persetujuan DPRD. “Karena prosesnya rumit, sampai saat ini belum ada satu pun pemda yang selesaikan ini,” kata Iskandar kepada KONTAN, Selasa (20/2).