JAKARTA. Meskipun terdapat enam komoditas mineral tanpa pemurnian alias konsentrat yang telah direstui pemerintah untuk dijual ke luar negeri pasca 12 Januari lalu, namun hingga saat ini sejumlah pengusaha belum merealisasikan kegiatan ekspor. Pasalnya, pemerintah hingga sekarang masih menggodok perumusan harga patokan mineral (HPM) sekaligus harga patokan ekspor (HPE). Nantinya, HPE akan menjadi acuan pungutan bea keluar untuk setiap kegiatan ekspor konsentrat. "Hingga sekarang belum ada perusahaan yang mengekspor konsentrat," kata Bachrul Chairi, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dalam pesan singkat kepada KONTAN, Rabu (22/1). Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan empat peraturan baru turunan UU Nomor 4/2009 tentang Mineral dan Batubara. Yakni, PP Nomor 1/2014, Permen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1/2014 dan Permendag Nomor 4/2014, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK/011/2014 terkait kegiatan ekspor mineral. Di sana dikatakan, terdapat mineral olahan tanpa pemurnian yang masih boleh diekspor hingga 2017 mendatang, yakni konsentrat tembaga, bijih besi, pasir besi, mangan, timbal, dan seng. Dengan persyaratan telah memenuhi kadar minimum serta membayar bea keluar.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Belum ada perusahaan yang ekspor konsentrat
JAKARTA. Meskipun terdapat enam komoditas mineral tanpa pemurnian alias konsentrat yang telah direstui pemerintah untuk dijual ke luar negeri pasca 12 Januari lalu, namun hingga saat ini sejumlah pengusaha belum merealisasikan kegiatan ekspor. Pasalnya, pemerintah hingga sekarang masih menggodok perumusan harga patokan mineral (HPM) sekaligus harga patokan ekspor (HPE). Nantinya, HPE akan menjadi acuan pungutan bea keluar untuk setiap kegiatan ekspor konsentrat. "Hingga sekarang belum ada perusahaan yang mengekspor konsentrat," kata Bachrul Chairi, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dalam pesan singkat kepada KONTAN, Rabu (22/1). Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan empat peraturan baru turunan UU Nomor 4/2009 tentang Mineral dan Batubara. Yakni, PP Nomor 1/2014, Permen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1/2014 dan Permendag Nomor 4/2014, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK/011/2014 terkait kegiatan ekspor mineral. Di sana dikatakan, terdapat mineral olahan tanpa pemurnian yang masih boleh diekspor hingga 2017 mendatang, yakni konsentrat tembaga, bijih besi, pasir besi, mangan, timbal, dan seng. Dengan persyaratan telah memenuhi kadar minimum serta membayar bea keluar.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News