Belum ada PP dan Perpres, Pemerintah Sulit Tentukan Daerah Jadi KEK



JAKARTA. Belum adanya aturan pelaksanaan seperti peraturan pemerintah (PP) dan Perppres (Peraturan Presiden) untuk UU Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) membuat pemerintah kesulitan memilih daerah untuk ditetapkan menjadi KEK. Karena itu, Timnas KEK akan memilih lima lokasi sebagai uji coba pelaksanaan KEK pertama kali dari sekian banyak usulan. Perlu diketahui sampai saat ini pemerintah pusat telah menerima 48 usulan pemerintah daerah dari 27 provinsi yang ingin daerahnya disulap menjadi kawasan ekonomi khusus (KEK). “Selain lokasi yang strategis, kita juga memilih daerah yang bisa meningkatkan ekonomi regional dan daerah,” kata Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal BKPM Luki Eko Wuryato di Jakarta, kemarin. Ia menambahkan, pemerintah tidak bisa membiayai seluruh pembangunan KEK, sehingga perlu mengajak swasta melalui mekanisme public private partnership (PPP). Lima kawasan yang akan dipilih dari 48 usulan ini akan menjadi pilot proyek pelaksanaan KEK sampai 2015 nanti. Menurutnya, seluruh daerah yang mengusulkan KEK mempunyai potensi yang sangat besar. Namun tidak semua bisa dipilih karena dibutuhkan suatu daerah yang selain memiliki lokasi strategis juga harus memiliki potensi unik yang tidak dimiliki daerah lain sehingga bisa lebih menjual bagi para investor. “Namun kita belum bisa memilih karena peraturan pelaksanaannya belum ada, seperti PP penyelenggaran, dan PP insentif yang akan diberikan,” katanya. Sebanyak 48 lokasi usulan yang telah diterima pemerintah pusat antara lain Pesisir Kota Banda Aceh (NAD), Medan Deli Serdang, dan kawasan Dumai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Tri Adi