KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mengerek tarif cukai, khususnya cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun 2022. Namun hingga saat ini, pemerintah masih mengkaji tarif baru cukai rokok untuk tahun depan. Biasanya, pemerintah melihat target pertumbuhan ekonomi dan inflasi sebagai salah satu pertimbangan. Di samping itu, pemerintah juga memperhitungkan faktor kesehatan, industri dan perkebunan, kontribusi terhadap penerimaan negara, dan rokok ilegal. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022, pemerintah mematok target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% dan inflasi 3%. Jika berpatokan pada dua indikator tersebut, maka tarif cukai rokok tahun 2022 minimal naik 8,2%.
Analis Sucor Sekuritas Hendriko Gani menilai, apabila tarif cukai rokok tahun depan naik di angka minimal tersebut, maka tingkat kenaikan ini tergolong baik. Pasalnya, perusahaan rokok masih bisa mengejar kenaikan tersebut dengan meningkatkan harga jual rata-rata alias average selling price (ASP) produk-produknya. Baca Juga: Hijau, harga saham WIIM & HMSP menguat di sesi pertama bursa Kamis (7/10) Hendriko cukup optimistis perusahaan rokok bisa lebih leluasa meningkatkan harga jual produknya seiring dengan volume penjualan rokok yang sudah naik kembali. Berdasarkan data pemerintah, produksi rokok secara industri per Agustus 2021 tumbuh 6,2% year on year (yoy).
GGRM Chart by TradingView